Wali Kota Bogor Bima Arya, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan perpanjangan PSBB di Kota Bogor dilakukan setelah sebelumnya disepakati bersama oleh Pemerintah Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada rapat koordinasi evaluasi PSBB tahap kedua,di Kota Bogor Senin (11/5).
PSBB tahap III selama dua pekan pada 13-26 Mei 2020, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Baca juga: Sanksi sosial dan denda bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor
Bima Arya menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda Kota Bogor telah menganalisa perkembangan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor selama dua pekan terakhir, pada penerapan PSBB tahap II, menunjukkan kurva melandai.
"Perkembangan kasus positif COVID-19 minim, kasus positif yang sembuh terus bertambah. Namun, kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap waspada," ujarnya.
Menurut Bima, kewaspadaan itu harus terus dijaga, karena Kota Bogor dekat dengan Jadetabek, daerah yang menunjukan pertumbuhan kasus positif cukup tinggi. "Saat ini juga menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri yang harus diantisipasi pergerakan manusia," tutur Bima.
Baca juga: Pemkot Bogor usulkan PSBB tahap III, 13-26 Mei
Menurut Bima, mencermati penerapan aturan PSBB tahap II, masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh warga, baik perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi.
Karena itu, pada PSBB tahap III ini, kata dia, Pemerintah Kota Bogor akan lebih memperketat penerapan dan penegakan aturannya, yakni memberikan sanksi lebih tegas baik pelanggar perseorangan, pelaku usaha, maupun korporasi. "Sanksi tersebut berupa denda maupun kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Pemkot Bogor masih temukan pelanggaran aturan PSBB
Pewarta: Riza HarahapEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.