Cianjur (ANTARA) - Aparat Polres Cianjur, Jawa Barat, merazia tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, dari lokasi petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dan tujuh orang yang ada di lokasi.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto pada wartawan Minggu, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga terkait tempat hiburan yang masih beroperasi pada bulan puasa dan saat larangan PSBB parsial yang dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan warga dan mendapati lingkungan tempat hiburan tersebut dalam keadaan terkunci. Kami tetap lakukan penggeledahan dan menemukan 3 orang wanita dan satu waria yang diduga sebagai pemandu lagu," katanya.
Baca juga: Kapolres Cianjur: Tindak tegas bagi tempat hiburan yang masih beroperasi
Sebelumnya petugas kesulitan untuk masuk ke dalam area tempat hiburan yang dikunci dari dalam, bahkan istri pemilik tempat hiburan, sempat mengurung diri dari dalam. Petugas yang tidak kehabisan akal disaksikan ketua RT dan kepala desa setempat, terpaksa mendobrak pintu dan menemukan istri pemilik tempat bersama 4 orang pemandu lagu.
Tidak hanya istri pemilik dan pemandu lagu, petugas juga menemukan puluhan botol minuman keras jenis bir yang disembunyikan di dalam satu kamar di rumah tersebut. Kelima orang langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna dimintai keterangan terkait masih beroperasinya tempat hiburan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
"Kami akan selidiki lebih lanjut terkait pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat tersebut. Kemungkinan akan dikenakan tindak pidana perdagangan orang karena ada tiga orang wanita dan satu waria yang dijadikan pemandu lagu," katanya.
Baca juga: Polres Cianjur amankan 10 orang diduga preman
Saat ini tempat tersebut telah dipasang garis polisi dan alat eletronik seperti monitor televisi, CPU dan soundsystem serta minuman keras diamankan ke Mapolres Cianjur, sebagai barang bukti.
Sementara petugas juga menyita satu dus minuman keras dari warung yang terletak di seberang lokasi tempat hiburan pertama, meskipun tidak melakukan penyitaan lain, petugas memberikan peringatan pada pemilik tempat hiburan berkedok rumah makan itu.
"Saat razia dilakukan tempat hiburan tersebut sudah tutup, namun tetap kami geledah dan ditemukan 13 botol minuman keras. Pemilik diberikan peringatan jika tetap membuka usahanya saat bulan puasa dan PSBB masih berjalan, akan dikenakan sanksi tegas termasuk alat karoke di tiap ruang hiburan akan disita," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 perketat pemeriksaan di perbatasan Cianjur selama 24 jam
Polisi Cianjur merazia tempat hiburan malam masih beroperasi
Minggu, 10 Mei 2020 5:58 WIB