Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta jajarannya membuka data penerima bantuan sosial (bansos) secara transparan sehingga tidak menimbulkan rasa saling curiga di kalangan masyarakat.
“Saya minta agar data penerima bantuan sosial dibuka secara transparan, siapa yang dapat, kriterianya apa, jenis bantuannya apa, sehingga jelas tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dan kita bisa segera membuat koreksi di lapangan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas secara virtual bertopik Laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin.
Baca juga: Presiden Jokowi instruksikan penerapan PSBB ketat dan efektif
Kepala Negara menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyaluran bantuan sebab ada berbagai bantuan sosial yang digulirkan mulai dari pusat, daerah, hingga dari desa.
Presiden Jokowi pun meminta pembukaan jalur pengaduan sehingga jika ada penyimpangan distribusi bantuan di lapangan dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Persoalan ‘timing’ betul-betul harus di-‘manage’ dengan baik karena ada bantuan dari pusat, dari daerah dan dari desa. Terakhir saya minta dibuat 'hotline' pengaduan sehingga apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan bisa kita bisa ketahui secara cepat,” katanya.
Baca juga: Presiden minta korban PHK jadi prioritas dapat Kartu Pra Kerja
Berkaitan dengan program jaring pengaman sosial, Presiden mengaku sudah mendapat laporan dari Menko PMK mengenai PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT, hingga dana desa yang sudah berjalan.
“Saya minta kecepatan agar bantuan sosial ini sampai di tangan keluarga penerima betul-betul semakin cepat diterima semakin baik,” katanya.
Ia menargetkan dalam pekan ini semua bantuan sudah didistribusikan dan diterimakan kepada masyarakat dengan tepat sasaran.
“Saya minta Mensos juga gubernur, bupati, walikota, camat, sampai kepala desa turun ke lapangan menyisir, saya juga minta diberi fleksibilitas kepada daerah agar warga miskin yang belum dapat segera dicari solusinya,” kata Presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi pastikan UMKM bebas pajak penghasilan selama enam bulan