Bandung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dipastikan tidak memberi hak asimilasi atau hak bebas bersyarat kepada narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, di Bandung, Kamis, mengatakan hanya ada lima narapidana yang mendapat hak bebas bersyarat. Namun, kata dia, lima orang itu merupakan narapidana tindak pidana umum.
"Tidak ada (narapidana tipikor). Asimilasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pidum saja," kata Abdul.
Baca juga: 30.000 napi dibebaskan, hemat anggaran negara Rp260 miliar
Saat ini, menurutnya lima narapidana tersebut telah menjalani masa asimilasi di rumahnya masing-masing. Dia mengatakan mereka telah dinilai memenuhi syarat substansif maupun administratif sehingga mendapat persetujuan dari pihak lapas.
Hak asimilasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Selain itu, kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Ditjen PAS sebut 13.430 narapidana dan anak di seluruh Indonesia telah dibebaskan
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.
Baca juga: Kemenkumham sebut narapidana korupsi dan terorisme tak masuk yang dibebaskan