Jakarta (ANTARA) - Kelima orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei yang bertugas membawa ambulans milik DPC Partai Gerindra divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana karena dengan sengaja tidak pergi sesudah diperintahkan tiga kali oleh penguasa yang berwenang dan ikut serta berkelompok," kata Majelis Ketua Hakim Purwanto dalam persidangan vonis, Selasa.
Hakim Purwanto mengatakan mereka terbukti melanggar pasal 218 KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Atas hukuman tersebut kelima terdakwa yaitu Yayan Hendrayana (59), Obby Nugraha (33), Iskandar Hamid (70), Surya Gemala Cibro (74) dan Hendrik Syamrosa (52) dapat keluar dari penjara pada pekan depan.
"Ya kira- kira pekan depan semuanya bisa bebas," kata penasehat hukum kelima terdakwa Sutra Dewi.
Menurut Sutra Dewi kelima terdakwa tersebut mendapatkan keringanan karena berlaku baik selama persidangan.
"Selain itu dengan pertimbangan dua di antaranya sudah berusia lanjut," kata Sutra.
Putusan vonis tersebut disambut dengan sukacita oleh seluruh peserta sidang yang berada di ruangan Oemar Seno Adji II terutama pihak keluarga dari para terdakwa yang hadir.
Sebelumnya, para terdakwa telah ditahan kurang lebih oleh Polisi sejak 27 Mei 2019 dan mendapatkan masa penangguhan selama 30 hari.
Mereka dijadikan tersangka karena ditemukan bersama dengan mobil ambulans milik Partai Gerindra dalam demo yang berakhir ricuh pada 22 Mei 2019.
Dalam ambulans milik DPC Gerindra Tasikmaya itu ditemukan batu yang diduga digunakan dalam pelemparan ketika demo berlangsung ricuh.
Baca juga: Bupati Garut heran ada warga bawa jenazah pakai mobil Grab
Vonis tiga bulan untuk terdakwa pembawa ambulans 21-22 Mei
Kamis, 10 Oktober 2019 19:21 WIB