Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menyiapkan kuota isbat nikah untuk 300 pasangan pada gelombang pertama bulan Oktober bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Cianjur.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Rabu, mengatakan dengan digelarnya isbat nikah diharapkan pencatatan administrasi kependudukan dapat optimal, terlebih untuk memastikan penduduk yang sudah menikah, namun secara agama dan tidak tercatat secara negara.
"Ini termasuk perlindungan bagi perempuan karena ada pencatatan secara administrasi negara. Kepengurusan akta dan dokumen kependudukan lainnya sangat dibutuhkan termasuk buku nikah. Sehingga sidang isbat nikah diperlukan pasangan yang menikah secara agama," katanya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, masih banyak warga yang menikah secara agama kesulitan saat hendak membuat administrasi kependudukan termasuk saat membuat akta untuk anak."Melalui sidang isbat mereka yang menikah secara agama akan mendapatkan adminduk yang sesuai dengan keinginan," katanya.
Kepala Kantor Kemenag Cianjur, Pardi Suhardian, mengatakan dalam kerjasama untuk kegiatan isbat nikah seharusnya disepakati bersama antara pemda, kemenag dan Pengadilan Agama.
"Jadi penetapan putusan pengadilan agamanya ada, dari pencatatan nikah oleh Kemenag ada dan ditindaklanjuti Pemkab Cianjur untuk administrasi kependudukan," katanya.
Ia menjelaskan, dalam kesepakatan tersebut ditetapkan kuota awal di periode Oktober sebanyak 300 pasangan, namun nanti akan ditambah pada periode Desember.
"Untuk Desember belum tahu berapa jumlahnya, dilihat nanti tergantung kesepakatan selanjutnya. Sebelum dilakukan kerjasama antara tiga intansi harus digelar juga isbat nikah namun mayoritas didukung swasta," katanya.
Dia berharap dengan digelarnya isbat nikah, pasangan suami istri yang menikah secara agama tercatat secara negara di Kemenag dan diproses administrasi kependudukannya karena catatan tersebut diperlukan untuk kepentingan mereka ke depannya.
Sedangkan terkait masih banyaknya pasangan yang menikah hanya secara agama, Pardi menjelaskan karena berbagai faktorseperti terkait tuntutan proses cepat dan ketidakpahaman warga terkait pentingnya menikah dengan tercatat oleh negara.
"Kami terus sosialisasikan, termasuk memberikan kemudahan untuk warga. Kami juga terus menjelaskan kalau ada keringanan bagi mereka yang menikah di Kantor Urusan Agama akan dibebaskan dari biaya," katanya.
Baca juga: Organisasi buruh migran nilai perhatian pemerintah minim