Ketua Tim Hukum capres 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana, menyerahkan berkas perbaikan permohonan ke panitera Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai dengan peraturan MK terutama peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan perbaikan," ujar Bambang di Gedung MK Jakarta, Senin.
Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi - Ma'ruf perlu didiskualifikasi.
"Menurut kami ini harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang.
Bambang menyebutkan pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Nah menurut informasi yang kami miliki, Cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang.
Bambang menambahkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," ujar Bambang.
Baca juga: Yusril Ihza akan pimpin tim hukum TKN hadapi sengketa pemilu 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Sesuai dengan peraturan MK terutama peraturan MK Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional kami untuk melakukan perbaikan," ujar Bambang di Gedung MK Jakarta, Senin.
Dalam perbaikan permohonan tersebut, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menambahkan argumentasi, berupa alasan pasangan Jokowi - Ma'ruf perlu didiskualifikasi.
"Menurut kami ini harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang.
Bambang menyebutkan pihaknya mencantumkan Pasal 227 huruf P UU 7/2017 sebagai dasar argumentasi. Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Nah menurut informasi yang kami miliki, Cawapres 01 Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, maka itu berarti melanggar pasal 227 huruf P UU Pemilu," ujar Bambang.
Bambang menambahkan seseorang yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," ujar Bambang.
Baca juga: Yusril Ihza akan pimpin tim hukum TKN hadapi sengketa pemilu 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019