Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bernomor 850/40/ORG tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 dan Upacara Bendera pada 1 Juni 2019.
Melalui surat edaran itu, Pemprov Jawa Barat menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan ini artinya, libur Lebaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat terhitung dari tanggal 2-9 Juni 2019 karena tanggal 5-6 hari libur Idul Fitri.
Oleh karena itu, seluruh PNS di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat wajib masuk kantor pada tanggal 31 Mei 2019 dan hadir pada 1 Juni 2019 untuk mengikuti Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Seluruh PNS Pemprov Jawa Barat mulai kembali bekerja pada Senin (10/6).
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan, tidak ada tambahan cuti bagi PNS diluar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kecuali dengan alasan penting dan mendesak seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit/meninggal dunia atau menikah.
Ia mengatakan penetapan cuti bersama penting dilakukan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat. PNS Pemdaprov Jawa Barat yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, akan diberi tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Melalui surat edaran itu, Pemprov Jawa Barat menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan ini artinya, libur Lebaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat terhitung dari tanggal 2-9 Juni 2019 karena tanggal 5-6 hari libur Idul Fitri.
Oleh karena itu, seluruh PNS di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat wajib masuk kantor pada tanggal 31 Mei 2019 dan hadir pada 1 Juni 2019 untuk mengikuti Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Seluruh PNS Pemprov Jawa Barat mulai kembali bekerja pada Senin (10/6).
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan, tidak ada tambahan cuti bagi PNS diluar cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kecuali dengan alasan penting dan mendesak seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit/meninggal dunia atau menikah.
Ia mengatakan penetapan cuti bersama penting dilakukan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja seluruh PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat. PNS Pemdaprov Jawa Barat yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, akan diberi tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019