Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan akan segera membahas catatan yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat terkait raihan opini WTP pemerintah provinsi untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
"Setelah tadi disampaikan maka DPRD Jawa Barat akan segera membahas menindalanjuti hasil apa pun yang menjadi catatan dari BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Selasa.
Ineu mengapresiasi, atas capaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berhasil meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) untuk kedelapan kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ineu menilai, sesuai pemaparan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menyatakan, hal tersebut harus menjadi pembelajaran dan perhatian bersama, bahwa ke depan catatan-catatan tersebut tidak terulang kembalu.
Sehingga Ineu berharap, di masa yang akan datang capaian WTP tidak terdapat catatan-catatan.
"Saya berharap kedepan pelaporan dapat dilaksanakan dengan baik, kemudian LHP ke depan betul-betul sesuai dengan harapan. Jika kita tadi ada empat catatan semoga kedepan tidak ada catatan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa mengatakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan atau catatan yang perlu mendapat perhatian meskipun hal temuan tresebut masih dalam batas toleransi.
"Temuan tersebut terdiri dari temuan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," kata dia.
Ia juga membeberkan, terkait catatan-catatan BPK diantaranya pengelolaan kas di bendahara pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan kas oleh bendahara.
"Jadi ada kebijakan untuk transaksi non tunai harus ditingkatkan, namun ada beberapa OPD yang masih mengambil tunai untuk pelaksanaan kegiatan. Dan itu menjadi risiko terjadinya penyimpangan tapi kerugian sudah dipulihkan. Itu yang menyebabkan tidak pengecualian," katanya.
Selanjutnya catatan mengenai pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur, terkait jalan pada Dinas Bina Marga.
Adanya ketidaksesuaian ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dan catatan ketiga terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai dan catatam mengenai penatausahaan aset.
Lebih lanjut pihaknya berharap Pimpinan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
"Informasi-informasi yang tersaji dalam LHP diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam meningkatkan good governance," kata dia.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Jabar bahas Raperda tentang Pendidikan Keagamaan
Baca juga: Ketua DPRD Jabar raih gelar doktor dari Unpad
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Setelah tadi disampaikan maka DPRD Jawa Barat akan segera membahas menindalanjuti hasil apa pun yang menjadi catatan dari BPK RI kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Selasa.
Ineu mengapresiasi, atas capaian Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berhasil meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) untuk kedelapan kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ineu menilai, sesuai pemaparan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menyatakan, hal tersebut harus menjadi pembelajaran dan perhatian bersama, bahwa ke depan catatan-catatan tersebut tidak terulang kembalu.
Sehingga Ineu berharap, di masa yang akan datang capaian WTP tidak terdapat catatan-catatan.
"Saya berharap kedepan pelaporan dapat dilaksanakan dengan baik, kemudian LHP ke depan betul-betul sesuai dengan harapan. Jika kita tadi ada empat catatan semoga kedepan tidak ada catatan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa mengatakan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan atau catatan yang perlu mendapat perhatian meskipun hal temuan tresebut masih dalam batas toleransi.
"Temuan tersebut terdiri dari temuan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan," kata dia.
Ia juga membeberkan, terkait catatan-catatan BPK diantaranya pengelolaan kas di bendahara pengeluaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan kas oleh bendahara.
"Jadi ada kebijakan untuk transaksi non tunai harus ditingkatkan, namun ada beberapa OPD yang masih mengambil tunai untuk pelaksanaan kegiatan. Dan itu menjadi risiko terjadinya penyimpangan tapi kerugian sudah dipulihkan. Itu yang menyebabkan tidak pengecualian," katanya.
Selanjutnya catatan mengenai pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur, terkait jalan pada Dinas Bina Marga.
Adanya ketidaksesuaian ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran dan catatan ketiga terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai dan catatam mengenai penatausahaan aset.
Lebih lanjut pihaknya berharap Pimpinan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
"Informasi-informasi yang tersaji dalam LHP diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam meningkatkan good governance," kata dia.
Baca juga: Pemprov dan DPRD Jabar bahas Raperda tentang Pendidikan Keagamaan
Baca juga: Ketua DPRD Jabar raih gelar doktor dari Unpad
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019