DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat siap mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Keagamaan yang diusulkan oleh Pemprov Jawa Barat.

"Jadi saya minta Raperda Pendidikan Keagamaan ini menjadi agenda pertama 12 orang anggota dewan. Mereka wajib mengawal lahirnya perda ini di Jawa Barat," kata Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda, di Bandung, Minggu.

Dia menuturkan latar belakang diusulkannya raperda ini ialah karena minimnya kepedulian pemerintah kepada lembaga keagamaan terutama di bidang pendidikan keagamaan.

Ia berharap dengan adanya raperda ini maka santri yang menuntut ilmu di sejumlah pesantren di Jawa Barat bisa mendapatkan fasilitas setara dengan sekolah negeri seperti fasilitas Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Harus diakui bahwa kehidupan sosial kita tidak lepas dari pendidikan keagamaan yang sejak merdeka perhatian pemerintah justru minim terhadap lembaga keagamaan. Ini komitmen kami yang langsung pada konteks aksi peduli ummat," tuturnya.

Menurut dia, jika raperda ini masuk dalam konteks melayani umat maka pada konteks Melayani Rakyat PKB Jawa Barat akan melakukan penguatan, pemberdayaan ekonomi dan UKM, Bumdesa, industri kreatif, dan penguatan Hak-hak kerakyatan lainnya.

"Sehingga sudah tidak bisa ditawar lagi jika penguatan ekonomi negara adalah lewat peningkatan ekonomi masyarakat bawah. Oleh karena itu, UKM harus punya akses permodalan langsung. Desa harus punya akses dana desa dan kita harap UKM bisa mengakses dana dari APBD," ujar Huda.

Ia menuturkan permodalan adalah napas pelaku UMKM dan PKB Jawa Barat akan mendorong agar pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pusat memberikan permodalan langsung kepada masyarakat.

Lebih lanjut pihaknya berharap, dengan dukungan permodalan yang dipermudah oleh pemerintah daerah, desa bisa tumbuh menjadi pusat ekonomi baru dengan tujuan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia agar bisa lebih dari 5 persen.

"Keberadaan desa harus jadi pusat ekonomi bari di masa akan datang. Kalau ngomongin pertumbuhan ekonomi, pilarnya cuma ekspor impor. Kalau ekspor impor jatuh pertumbuhan ekonomi ikut jatuh," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengajukan tiga Rancangana Peraturan Daerah (Raperda). Raperda yang diajukan ke DPRD Jabar itu meliputi pendidikan keagamaan, Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan penyelenggaraan kesehatan.   

Saat ini, Pemprov dan DPRD Jabar tengah membahas Raperda pendidikan keagamaan. Nanti, itu akan menjadi pedoman Pemprov Jabar dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan sesuai ketentuan undang-undang.

"Nota pengantar tiga raperda sudah kami sampaikan," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Bandung, beberapa waktu lalu.

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil menambahkan raperda pendidikan keagamaan itu juga akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan. 

Pendidikan keagamaan perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan berwawasan luas.

Oleh karena itu, Pemrov Jabar berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan keagamaan dengan sebaik-baiknya dan sesuai amanah undang-undang. 

Raperda pendidikan keagamaan meliputi pendidikan formal, non-formal, informal, lima agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Kong Hu Cu.

 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019