Dinas Pendidikan Kota Depok membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama melalui sistem zonasi pada 4-5 Juli 2019.
"Jalur berbasis perhitungan wilayah ini memiliki kuota sebanyak 90 persen," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Depok, Mulyadi, di Depok, Sabtu.
Dia menjelaskan sistem zonasi reguler tersebut merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya. Metode yang digunakan. yaitu skoring dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju.
Mulyadi mengatakan pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur, yakni prasejahtera 20 persen, anak berkebutuhan khusus lima persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan lima persen.
Selain itu, luar kota tiga persen, prestasi lokal tujuh persen, dan zonasi reguler 50 persen.
Baca juga: Jabar kembali gandeng ITB dalam proses PPDB 2019
Dia mengatakan kuota prestasi lokal terdapat penambahan menjadi tujuh persen, yaitu dua persen untuk prestasi akademik dan lima persn nonakademik.
"Penambahan kuota tersebut sebagai wujud penghargaan kami dalam menghargai prestasi para pelajar di Kota Depok," ujarnya.
Untuk itu, katanya, bagi calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok bisa langsung melakukan pendaftaran secara dalam jaringan.
Bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB.
Secara umum, persyaratan zonasi itu dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memilikinya.
Baca juga: Seluruh Panitia PPDB 2019 di Jabar wajib teken pakta integritas
Baca juga: Persediaan darah di PMI Depok aman hingga Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Jalur berbasis perhitungan wilayah ini memiliki kuota sebanyak 90 persen," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Depok, Mulyadi, di Depok, Sabtu.
Dia menjelaskan sistem zonasi reguler tersebut merupakan penilaian utama dari proses PPDB setiap tahunnya. Metode yang digunakan. yaitu skoring dari 10 hingga 100 tergantung jarak dari rumah ke sekolah yang dituju.
Mulyadi mengatakan pendaftaran zonasi terbagi dalam enam jalur, yakni prasejahtera 20 persen, anak berkebutuhan khusus lima persen, anak pendidik dan tenaga kependidikan lima persen.
Selain itu, luar kota tiga persen, prestasi lokal tujuh persen, dan zonasi reguler 50 persen.
Baca juga: Jabar kembali gandeng ITB dalam proses PPDB 2019
Dia mengatakan kuota prestasi lokal terdapat penambahan menjadi tujuh persen, yaitu dua persen untuk prestasi akademik dan lima persn nonakademik.
"Penambahan kuota tersebut sebagai wujud penghargaan kami dalam menghargai prestasi para pelajar di Kota Depok," ujarnya.
Untuk itu, katanya, bagi calon peserta didik lulusan sekolah di Kota Depok bisa langsung melakukan pendaftaran secara dalam jaringan.
Bagi para pelajar di luar Kota Depok dan lulusan kejar paket diharuskan melakukan pra-pendaftaran di SMP yang dituju. Hal itu agar mendapatkan nomor PIN PPDB.
Secara umum, persyaratan zonasi itu dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Hasil Ujian (SHU) Sekolah, Kartu Keluarga sebelum 31 Desember 2019, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sudah memilikinya.
Baca juga: Seluruh Panitia PPDB 2019 di Jabar wajib teken pakta integritas
Baca juga: Persediaan darah di PMI Depok aman hingga Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019