Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemprov membuat surat edaran mengenai jadwal jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Barat yang mengalami perubahan selama bulan ramadhan tahun 2019.
"Jadi para ASN, akan mendapat jam kerja lebih pendek selama awal puasa hingga menjelang lebaran," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Rabu.
Dia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 062//29/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H/2019 M di Lingkungan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ditetapkan jam kerja efektif ASN selama 32 jam 30 menit.
Ia mengatakan rincian jadwal baru tersebut adalah pada hari Senin-Kamis, jam kerja ASN berlaku sejak pukul 07.30 hingga 14.30 WIB dengan waktu istriahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara hari Jumat jam kerja merentang sejak pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dengan waktu istriahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Kemudian untuk perangkat daerah yang melakukan pelayanan pada hari Sabtu, jam kerja berlaku pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Menurut dia, jam kerja para ASN ini berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemprov maupun pemerintah daerah yang ada di Jabar.
"Kami sudah membuat surat edaran baik itu kepada kepala OPD, maupun kepada bupati walikota untuk diinformasikan bahwa jam kerja PNS ada sedikit perubahan," ujar Iwa.
Ia mengatakan walaupun mengalami perubahan, kinerja para ASN tak boleh mengalami perubahan selama ramadhan dan bahkan Iwa meminta agar seluruh ASN di Jabar meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.
"Jam kerja ada perubahan. Tapi saya meminta agar pelayanan tetap maksimal sebagai baian dari ibadah. Produktivitas harus sama, bahkan harus lebih meningkat," katanya.
Baca juga: Harga bawang putih di Bandung naik menjelang Ramadhan
Baca juga: Bulog jamin ketersediaan beras di Jawa Barat jelang Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Jadi para ASN, akan mendapat jam kerja lebih pendek selama awal puasa hingga menjelang lebaran," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Rabu.
Dia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 062//29/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H/2019 M di Lingkungan pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat ditetapkan jam kerja efektif ASN selama 32 jam 30 menit.
Ia mengatakan rincian jadwal baru tersebut adalah pada hari Senin-Kamis, jam kerja ASN berlaku sejak pukul 07.30 hingga 14.30 WIB dengan waktu istriahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara hari Jumat jam kerja merentang sejak pukul 07.30 hingga 15.00 WIB dengan waktu istriahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Kemudian untuk perangkat daerah yang melakukan pelayanan pada hari Sabtu, jam kerja berlaku pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Menurut dia, jam kerja para ASN ini berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemprov maupun pemerintah daerah yang ada di Jabar.
"Kami sudah membuat surat edaran baik itu kepada kepala OPD, maupun kepada bupati walikota untuk diinformasikan bahwa jam kerja PNS ada sedikit perubahan," ujar Iwa.
Ia mengatakan walaupun mengalami perubahan, kinerja para ASN tak boleh mengalami perubahan selama ramadhan dan bahkan Iwa meminta agar seluruh ASN di Jabar meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.
"Jam kerja ada perubahan. Tapi saya meminta agar pelayanan tetap maksimal sebagai baian dari ibadah. Produktivitas harus sama, bahkan harus lebih meningkat," katanya.
Baca juga: Harga bawang putih di Bandung naik menjelang Ramadhan
Baca juga: Bulog jamin ketersediaan beras di Jawa Barat jelang Ramadhan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019