Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan, hingga saat ini baru Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Sukabumi yang telah melaporkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (pemilu) 2019, sedangkan 25 kota/kabupaten lainnya masih penghitungan.
Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan kepada wartawan, Selasa, mengatakan, KPU di tingkat kabupaten dan kota masih memiliki waktu menyelesaikan proses rekapitulasi sebelum 7 Mei 2019.
“Diharapkan maksimal tanggal 6 mereka sudah selesai, jadi kami bisa secara simultan tanggal 7 pleno di provinsi, sebenarnya rekapitulasi tingkat provinsi sampai tanggal 12, tapi kan lebih cepat lebih bagus,” kata Reza.
Dia menjelaskan, jadwal rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah dimulai sejak 18 April 2019 hingga batas akhir 4 Mei 2019. Sementara tingkat kabupaten dan kota sudah dimulai dari 20 April hingga 7 Mei 2019.
Namun hingga kini baru dua daerah dari 27 kabupaten dan kota yang telah melaporkan hasil rekapitulasi kepada KPU Jabar.
Banyaknya jumlah tempat pemungutan suara, ia merasakan menjadi faktor keterlambatan bagi proses rekapitulasi suara.
Dia mengungkapkan, PPK Cimahi Selatan telah meminta pengajuan penambahan waktu rekapitulasi ke KPU RI lantaran memiliki 600 TPS.
Menurutnya, KPU Jabar tidak bisa mengintervensi permasalahan tersebut karena peraturan dan keputusan berada di KPU RI.
“Mereka ajukan permohonan ke KPU RI mengenai pertimbangan tambahan waktu, mereka kan harusnya sampai tanggal 4 Mei,” katanya.
Baca juga: Tiga parpol serahkan LPPDK ke KPU Jabar
Baca juga: Bawaslu Jabar pastikan PSU di Depok lancar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Komisioner KPU Jawa Barat, Reza Alwan kepada wartawan, Selasa, mengatakan, KPU di tingkat kabupaten dan kota masih memiliki waktu menyelesaikan proses rekapitulasi sebelum 7 Mei 2019.
“Diharapkan maksimal tanggal 6 mereka sudah selesai, jadi kami bisa secara simultan tanggal 7 pleno di provinsi, sebenarnya rekapitulasi tingkat provinsi sampai tanggal 12, tapi kan lebih cepat lebih bagus,” kata Reza.
Dia menjelaskan, jadwal rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah dimulai sejak 18 April 2019 hingga batas akhir 4 Mei 2019. Sementara tingkat kabupaten dan kota sudah dimulai dari 20 April hingga 7 Mei 2019.
Namun hingga kini baru dua daerah dari 27 kabupaten dan kota yang telah melaporkan hasil rekapitulasi kepada KPU Jabar.
Banyaknya jumlah tempat pemungutan suara, ia merasakan menjadi faktor keterlambatan bagi proses rekapitulasi suara.
Dia mengungkapkan, PPK Cimahi Selatan telah meminta pengajuan penambahan waktu rekapitulasi ke KPU RI lantaran memiliki 600 TPS.
Menurutnya, KPU Jabar tidak bisa mengintervensi permasalahan tersebut karena peraturan dan keputusan berada di KPU RI.
“Mereka ajukan permohonan ke KPU RI mengenai pertimbangan tambahan waktu, mereka kan harusnya sampai tanggal 4 Mei,” katanya.
Baca juga: Tiga parpol serahkan LPPDK ke KPU Jabar
Baca juga: Bawaslu Jabar pastikan PSU di Depok lancar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019