Bupati Garut Rudy Gunawan telah memberikan sanksi teguran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pembuatan soal Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) tingkat SMP tentang pembakaran bendera HTI yang dianggap telah menyudutkan organisasi masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami sudah berikan sanksi, sanksi teguran sudah," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Selasa.

Ia menuturkan, sebagai pimpinan daerah bertanggungjawab terkait munculnya soal ujian yang menyinggung kelompok lain, untuk itu menjadi perhatiannya dengan memberikan teguran kepada pihak pembuat soal.

Sanksi teguran itu, kata dia, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Garut, pejabat kepala bidang, kepala seksie termasuk guru yang terlibat dalam membuat soal ujian itu.

Menurut dia, soal tentang pembakaran bendera HTI di Garut itu tidak seharusnya muncul dalam soal ujian di sekolah, karena akan mendapat respon kurang baik dari kelompok masyarakat.

"Sangat prihatin ke guru pembuat soal tak habis pikir, saya menyayangkan karena yang bikin soal guru lulusan S2," katanya.

Menurut dia, pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat itu penting seusai dengan aturan yang berlaku agar tidak terulang kejadian yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sanksi lain, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah yakni sanksi terberat adalah pemberhentian jabatan secara tidak hormat.

"Bisa sampai pemberhentian tidak terhormat, tapi nanti ada mekanismenya yang menentukan seperti apa sanksinya," katanya.

Ia mengungkapkan, soal ujian sekolah yang mendapat respon buruk dari masyarakat itu bukan yang pertama kali, sebelumnya juga pernah terjadi yang menyinggung Taman Satwa Cikembulan, kemudian pelayanan rumah sakit di Garut.

"Ini yang terakhir, kami akan bertanggung jawab dan jamin tak akan terulang," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019