Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan telah mengeluarkan sekitar 16 ribu formulir A5 untuk para pemilih yang memilih di luar domisili hingga akhir pendaftaran A5 atau sepekan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, Rabu, mengatakan hari terakhir ini merupakan hari dengan pendaftar terbanyak dan ada sekitar 510 pendaftar.
"Itu hari terakhir saja, hari-hari kemarin kita menerima sekitar 100 sampai 200 orang perhari permohonan A5. Meskipun tidak semuanya kita penuhi permohonan A5 nya, karena ada yang tidak sesua dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Suharti di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Dia menjelaskan, para pemohon A5 yang ditolak yakni orang yang berlibur atau karena alasan pindah domisili.
Menurutnya beberapa alasan tersebut tidak bisa difasilitasi karena tidak sesuai dengan ketentuan putusan MK.
"Sesuai dengan putusan MK yang bisa diakomodir itu karena empat hal, yakni sakit, tertimpa bencana, narapidana, menjalankan tugas pada hari pemungutan suara," katanya.
Pemohon A5 yang dengan alasan tugas pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) juga perlu dilengkapi dengan surat pengantar dari instansinya.
Dengan demikian ia meminta untuk para pemohon A5 yang ditolak untuk memilih di TPS dimana mereka terdaftar.
"Yang penting mereka terfasilitasi hak pilihnya, tetapi tidak memaksa di satu tps karena memang surat suara cadangan kita kan dua persen dari 1,7 juta, berarti sekitar 34 ribuan bisa memadai untuk itu (pemilih A5). tapi dengan syarat tidak menumpuk di satu TPS," kata dia.
Sementara itu saat ini ia mengaku KPU Kota telah 95 persen siap menghadapi Pemilu yang akan digelar 17 April 2019 nanti. Kesiapan logistik seperti kotak suara dan surat suara ia mengaku sudah diterima.
Namun kesiapan untuk memfasilitasi pemilih disabilitas pihak KPU Kota Bandung belum menerima. Menurut data yang dihimpun, ada sekitar 2900 orang disabilitas yang akan mencoblos pada Pemilu 2019 di Kota Bandung.
"Kelengkapan pendukung seperti template braile, itu belum kita terima lalu juga formulir itu yang belum kita terima, Tapi kalau formulir penghitungan sudah, tinggal formulir pendukung seperti daftar hadir selalu surat pengantar, Terus surat pendamping memilih," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, Rabu, mengatakan hari terakhir ini merupakan hari dengan pendaftar terbanyak dan ada sekitar 510 pendaftar.
"Itu hari terakhir saja, hari-hari kemarin kita menerima sekitar 100 sampai 200 orang perhari permohonan A5. Meskipun tidak semuanya kita penuhi permohonan A5 nya, karena ada yang tidak sesua dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Suharti di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Dia menjelaskan, para pemohon A5 yang ditolak yakni orang yang berlibur atau karena alasan pindah domisili.
Menurutnya beberapa alasan tersebut tidak bisa difasilitasi karena tidak sesuai dengan ketentuan putusan MK.
"Sesuai dengan putusan MK yang bisa diakomodir itu karena empat hal, yakni sakit, tertimpa bencana, narapidana, menjalankan tugas pada hari pemungutan suara," katanya.
Pemohon A5 yang dengan alasan tugas pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) juga perlu dilengkapi dengan surat pengantar dari instansinya.
Dengan demikian ia meminta untuk para pemohon A5 yang ditolak untuk memilih di TPS dimana mereka terdaftar.
"Yang penting mereka terfasilitasi hak pilihnya, tetapi tidak memaksa di satu tps karena memang surat suara cadangan kita kan dua persen dari 1,7 juta, berarti sekitar 34 ribuan bisa memadai untuk itu (pemilih A5). tapi dengan syarat tidak menumpuk di satu TPS," kata dia.
Sementara itu saat ini ia mengaku KPU Kota telah 95 persen siap menghadapi Pemilu yang akan digelar 17 April 2019 nanti. Kesiapan logistik seperti kotak suara dan surat suara ia mengaku sudah diterima.
Namun kesiapan untuk memfasilitasi pemilih disabilitas pihak KPU Kota Bandung belum menerima. Menurut data yang dihimpun, ada sekitar 2900 orang disabilitas yang akan mencoblos pada Pemilu 2019 di Kota Bandung.
"Kelengkapan pendukung seperti template braile, itu belum kita terima lalu juga formulir itu yang belum kita terima, Tapi kalau formulir penghitungan sudah, tinggal formulir pendukung seperti daftar hadir selalu surat pengantar, Terus surat pendamping memilih," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019