Massa yang diperkirakan berjumlah ratusan orang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menuntut Wakil Ketua DPR Fadli Zon dipenjara karena terkait dengan penyebaran berita hoaks dalam kasus Ratna Sarumpaet.
"Kami meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menyeret nama-nama yang telah disebutkan dalam persidangan, salah satunya Fadli Zon", kata Anyong, salah satu peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Front Penegakan Keadilan Sosial (FPKS)
Dia menyampaikan tuntutan tersebut saat persidangan saksi Niko Purba yang menyebutkan pertama kali melihat berita terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet yang disebarkan oleh Fadli Zon di media sosial. Postingan Fadli Zon kemudian dimuat sebagai berita di Jawa Pos.
FPKS meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menyeret nama-nama yang ikut menyebarkan berita hoaks tersebut.
Dia mengatakan mereka ikut andil dalam menyebarkan berita hoaks karena telah melakukan konferensi pers dan membuat postingan yang menghakimi masyarakat Indonesia.
Nama-nama yang disebutkan adalah Fadli Zon, Amien Rais, Prabowo, dan Dahnil Simanjuntak.
Dia mengatakan Fadli Zon telah menyebarkan berita melalui media sosial, dan Prabowo beserta Amien Rais melakukan konferensi yang semakin menyebarluaskan berita bohong.
Dia mengatakan ada aktor politik yang dengan gegabah menyebarkan foto dan membuat konferensi pers tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Kami tidak melihat adanya penyebaran berita hoaks oleh Ratna Sarumpaet lewat media sosial, melainkan dari orang-orang yang mencoba memprovokasi lewat media sosial", tambah dia.
FPKS berharap hukum tidak hanya berhenti di Ratna, akan tetapi kepada aktor politik lainnya yang juga menyebarkan berita hoaks agar ke depan tidak ada lagi berita bohong yang memecah belah bangsa.
Baca juga: Fadli Zon dituntut minta maaf karena dinilai menistakan ulama sepuh
Baca juga: Jokowi: saya acung jempol untuk mbak Ratna Sarumpaet karena jujur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk menyeret nama-nama yang telah disebutkan dalam persidangan, salah satunya Fadli Zon", kata Anyong, salah satu peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Front Penegakan Keadilan Sosial (FPKS)
Dia menyampaikan tuntutan tersebut saat persidangan saksi Niko Purba yang menyebutkan pertama kali melihat berita terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet yang disebarkan oleh Fadli Zon di media sosial. Postingan Fadli Zon kemudian dimuat sebagai berita di Jawa Pos.
FPKS meminta majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menyeret nama-nama yang ikut menyebarkan berita hoaks tersebut.
Dia mengatakan mereka ikut andil dalam menyebarkan berita hoaks karena telah melakukan konferensi pers dan membuat postingan yang menghakimi masyarakat Indonesia.
Nama-nama yang disebutkan adalah Fadli Zon, Amien Rais, Prabowo, dan Dahnil Simanjuntak.
Dia mengatakan Fadli Zon telah menyebarkan berita melalui media sosial, dan Prabowo beserta Amien Rais melakukan konferensi yang semakin menyebarluaskan berita bohong.
Dia mengatakan ada aktor politik yang dengan gegabah menyebarkan foto dan membuat konferensi pers tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Kami tidak melihat adanya penyebaran berita hoaks oleh Ratna Sarumpaet lewat media sosial, melainkan dari orang-orang yang mencoba memprovokasi lewat media sosial", tambah dia.
FPKS berharap hukum tidak hanya berhenti di Ratna, akan tetapi kepada aktor politik lainnya yang juga menyebarkan berita hoaks agar ke depan tidak ada lagi berita bohong yang memecah belah bangsa.
Baca juga: Fadli Zon dituntut minta maaf karena dinilai menistakan ulama sepuh
Baca juga: Jokowi: saya acung jempol untuk mbak Ratna Sarumpaet karena jujur
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019