Hadir sebagai saksi, politikus Amien Rais mengaku kecewa berat dengan terdakwa Ratna Sarumpaet terkait dengan penyebaran berita bohong yang dilakukannya.
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, memasuki pekan ke tujuh dengan menghadirkan Amien Rais sebagai saksi fakta.
Setelah dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yang terdiri dari tiga orang staf dari terdakwa Ratna Sarumpaet dan seorang anggota BPN Prabowo-Sandi.
"Saya kecewa berat," kata Amien Rais, Mantan Ketua MPR RI, saat ditanya dalam persidangan itu.
Namun Amien pada kesempatan tersebut mengatakan kalau Ratna memiliki sikap ksatria.
"Semua orang itu pernah kepeleset tapi tidak semua orang berani mengakui kesalahannya," kata Amien Rais dalam persidangan.
Mantan Ketua MPR RI itu memuji keberanian dan kejujuran Ratna Sarumpaet.
"Mbak Ratna ini mempunyai sikap kesatria, karena mbak Ratna berani mengakui kobohongan yang sudah dia perbuat," ujar Amien Rais.
Atas perbuatannya, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga: Ratna Sarumpaet minta maaf pada Amien Rais dihadirkan di sidang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, memasuki pekan ke tujuh dengan menghadirkan Amien Rais sebagai saksi fakta.
Setelah dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi yang terdiri dari tiga orang staf dari terdakwa Ratna Sarumpaet dan seorang anggota BPN Prabowo-Sandi.
"Saya kecewa berat," kata Amien Rais, Mantan Ketua MPR RI, saat ditanya dalam persidangan itu.
Namun Amien pada kesempatan tersebut mengatakan kalau Ratna memiliki sikap ksatria.
"Semua orang itu pernah kepeleset tapi tidak semua orang berani mengakui kesalahannya," kata Amien Rais dalam persidangan.
Mantan Ketua MPR RI itu memuji keberanian dan kejujuran Ratna Sarumpaet.
"Mbak Ratna ini mempunyai sikap kesatria, karena mbak Ratna berani mengakui kobohongan yang sudah dia perbuat," ujar Amien Rais.
Atas perbuatannya, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca juga: Ratna Sarumpaet minta maaf pada Amien Rais dihadirkan di sidang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019