Bandung, (Antaranews Jabar) - Terdakwa yang juga Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, menjalani sidang penyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu malam, yang isinya memohon Majelis Hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Lesmana agar membebaskannya dari semua dakwaan penuntut umum.
"Tuntutan tersebut tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar. Saya mohon Majelis Hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Billy.
Terdakwa Billy Sindoro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan?oleh Jaksa dari KPK pada persidangan sebelumnya.
Billy mengaku sangat kaget dan mengalami depresi berat karena tuntutan lima tahun penjara karena hal tersebut di luar dugaan dan di luar nalarnya.
Dia mengatakan sama sekali tidak terlibat perkara suap perizinan kawasan terpadu Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Pertama saya ingin sampaikan bahwa saya tidak pernah saya?mengurus izin terkait Meikarta, juga saya tidak pernah meminta Fitradjaja, Henry Jasmen dan Taryudi untuk mengurus izin, tapi mereka inisiatif mendatangi saya," kata Billy.
Dia juga menyangkal adanya tim pusat yang mengurusi perizinan Meikarta dengan beranggotakan sejumlah petinggi Meikarta, termasuk dirinya.
"Saya perlu sampaikan bahwa tidak ada namanya istilah tim pusat dalam pengurusan proses izin Meikarta, dan istilah itu hanya disebutkan Satriadi pada?23 Januari 2018, saksi lain tidak mengatakan itu," katanya.
Selain itu dalam nota pembelaannya, ia menyebutkan bahwa saat ini usianya saat ini hampir 60 tahun dan ingin memanfaatkan umurnya untuk aktivitas kemanusian dan kerohanian, dengan mengunjungi wilayah-wilayah terpencil yang mengalami kekurangan ekonomi.
"Kalau saya dikurung dengan tuntutan awal maka akan banyak sekali orang yang kehilangan atas apa yang saya lakukan selama ini," kata Billy.
Selain Billy, tiga orang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi juga membacakan langsung nota pembelaannya di depan majelis hakim. Setelah itu para pengacara terdakwa juga membacakan nota pembelaannya.
Baca juga: Kuasa hukum bantah Billy Sindoro terlibat proyek Meikarta
Baca juga: Billy Sindoro sangkal dakwaan Jaksa, ini tanggapannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Tuntutan tersebut tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar. Saya mohon Majelis Hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," kata Billy.
Terdakwa Billy Sindoro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan?oleh Jaksa dari KPK pada persidangan sebelumnya.
Billy mengaku sangat kaget dan mengalami depresi berat karena tuntutan lima tahun penjara karena hal tersebut di luar dugaan dan di luar nalarnya.
Dia mengatakan sama sekali tidak terlibat perkara suap perizinan kawasan terpadu Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Pertama saya ingin sampaikan bahwa saya tidak pernah saya?mengurus izin terkait Meikarta, juga saya tidak pernah meminta Fitradjaja, Henry Jasmen dan Taryudi untuk mengurus izin, tapi mereka inisiatif mendatangi saya," kata Billy.
Dia juga menyangkal adanya tim pusat yang mengurusi perizinan Meikarta dengan beranggotakan sejumlah petinggi Meikarta, termasuk dirinya.
"Saya perlu sampaikan bahwa tidak ada namanya istilah tim pusat dalam pengurusan proses izin Meikarta, dan istilah itu hanya disebutkan Satriadi pada?23 Januari 2018, saksi lain tidak mengatakan itu," katanya.
Selain itu dalam nota pembelaannya, ia menyebutkan bahwa saat ini usianya saat ini hampir 60 tahun dan ingin memanfaatkan umurnya untuk aktivitas kemanusian dan kerohanian, dengan mengunjungi wilayah-wilayah terpencil yang mengalami kekurangan ekonomi.
"Kalau saya dikurung dengan tuntutan awal maka akan banyak sekali orang yang kehilangan atas apa yang saya lakukan selama ini," kata Billy.
Selain Billy, tiga orang terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi juga membacakan langsung nota pembelaannya di depan majelis hakim. Setelah itu para pengacara terdakwa juga membacakan nota pembelaannya.
Baca juga: Kuasa hukum bantah Billy Sindoro terlibat proyek Meikarta
Baca juga: Billy Sindoro sangkal dakwaan Jaksa, ini tanggapannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019