Bandung (Antaranews Jabar) - Tim kuasa hukum Billy Sindoro membantah kliennya terlibat dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta seperti yang dituduhkan penuntut umum dalam surat dakwaan.
"Bahwa terdakwa (Billy Sindoro) telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015, sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk ikut campur tangan dalam proyek yang sedang dikerjakan," ujar pengacara Billy Sindoro, Ervin Lubis, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu.
Menurut Ervin, Billy bukan bagian dari pejabat struktural Meikarta yang pelaksana pembangunannya dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama. Billy menjabat sebagai pegawai nonstruktural di Siloam Hospital di bidang pelayanan kesehatan dan rumah sakit.
Billy diklaim tidak mempunyai peranan dalam operasional maupun pengurusan perizinan proyek Meikarta.
"Terdakwa tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk memberikan perintah atau melakukan pengurusan proses perizinan atau mencairkan uang," kata dia.
Dalam dakwaan, Billy Sindoro terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni memberi sesuatu berupa uang senilai Rp16,182 miliar lebih.
Selain itu, diungkap pula soal hubungan Billy dengan terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama dari PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan.
Menurut Ervin, hubungan dengan Fitradjadja karena memiliki keinginan untuk mengusulkan kepada Siloam Hospital agar membuka rumah sakit untuk CSR di Meikarta.
"Sambil menunggu selesainya proyek Meikarta yang nanti di dalamnya akan dibangun komplek Siloam Hospital yang masif dan modern," kata dia.
Oleh karena itu, tim pengacara Billy Sindoro meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa karena dianggap tidak sesuai dengan fakta keterlibatan kliennya dalam proyek Meikarta.
"Meminta majelis hakim untuk menerima keberatan dari tim penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau surat dakwaan tidak dapat diterima," kata dia.
Selain membacakan surat eksepsi Billy Sindoro, dalam persidangan tersebut dibacakan pula eksepsi dari dua terdakwa lainnya yakni Taryudi dan Henry Jasmen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Bahwa terdakwa (Billy Sindoro) telah pensiun sebagai eksekutif Siloam Hospitals sejak 2015, sehingga tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk ikut campur tangan dalam proyek yang sedang dikerjakan," ujar pengacara Billy Sindoro, Ervin Lubis, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu.
Menurut Ervin, Billy bukan bagian dari pejabat struktural Meikarta yang pelaksana pembangunannya dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama. Billy menjabat sebagai pegawai nonstruktural di Siloam Hospital di bidang pelayanan kesehatan dan rumah sakit.
Billy diklaim tidak mempunyai peranan dalam operasional maupun pengurusan perizinan proyek Meikarta.
"Terdakwa tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk memberikan perintah atau melakukan pengurusan proses perizinan atau mencairkan uang," kata dia.
Dalam dakwaan, Billy Sindoro terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni memberi sesuatu berupa uang senilai Rp16,182 miliar lebih.
Selain itu, diungkap pula soal hubungan Billy dengan terdakwa lainnya yakni Fitradjadja Purnama dari PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan.
Menurut Ervin, hubungan dengan Fitradjadja karena memiliki keinginan untuk mengusulkan kepada Siloam Hospital agar membuka rumah sakit untuk CSR di Meikarta.
"Sambil menunggu selesainya proyek Meikarta yang nanti di dalamnya akan dibangun komplek Siloam Hospital yang masif dan modern," kata dia.
Oleh karena itu, tim pengacara Billy Sindoro meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa karena dianggap tidak sesuai dengan fakta keterlibatan kliennya dalam proyek Meikarta.
"Meminta majelis hakim untuk menerima keberatan dari tim penasehat hukum, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau surat dakwaan tidak dapat diterima," kata dia.
Selain membacakan surat eksepsi Billy Sindoro, dalam persidangan tersebut dibacakan pula eksepsi dari dua terdakwa lainnya yakni Taryudi dan Henry Jasmen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018