Jakarta (Antaranews Jabar) - Tindak kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam acara "Malam Munajat 212" pada Kamis (21/2) malam di silang Monas, Jakarta, menjadi perhatian khusus jajaran kepolisian, kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat itu kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Polri akan menangani secara profesional dan memberikan perhatian khusus karena wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang," tutur Dedi Prasetyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Desakan agar pihak kepolisian segera mengusut kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis telah muncul dari berbagai pihak, di antaranya Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers fan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ada pun jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana dua tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Beberapa oknum dalam acara Munajat 212 di Monas, dengan intimidasi dan kekerasan memaksa jurnalis salah satu media daring menghapus rekaman momen adanya penangkapan terduga copet.
Sebelumnya dalam acara serupa pada 2 November 2018, terdapat pula intimidasi terhadap jurnalis media daring yang diduga memfoto sampah yang berserakan usai aksi.
Baca juga: MUI sayangkan kegiatan Munajat 212 politis
Baca juga: Neno Warisman diingatkan PBNU tidak mengandaikan Pilpres sebagai perang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat itu kini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Polri akan menangani secara profesional dan memberikan perhatian khusus karena wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang," tutur Dedi Prasetyo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Desakan agar pihak kepolisian segera mengusut kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis telah muncul dari berbagai pihak, di antaranya Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers fan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ada pun jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana dua tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Beberapa oknum dalam acara Munajat 212 di Monas, dengan intimidasi dan kekerasan memaksa jurnalis salah satu media daring menghapus rekaman momen adanya penangkapan terduga copet.
Sebelumnya dalam acara serupa pada 2 November 2018, terdapat pula intimidasi terhadap jurnalis media daring yang diduga memfoto sampah yang berserakan usai aksi.
Baca juga: MUI sayangkan kegiatan Munajat 212 politis
Baca juga: Neno Warisman diingatkan PBNU tidak mengandaikan Pilpres sebagai perang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019