Garut (Antaranews Jabar) - Petugas gabungan kepolisian, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Garut mengangkut paksa puluhan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, karena melanggar peraturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
"Mereka ini memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya, untuk itu kita tertibkan," kata KBO Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Erlan yang memimpin penertiban kawasan tertib berlalu lintas di Garut Kota.
Ia menuturkan, penertiban kendaraan yang melanggar peraturan itu dilakukan bersama petugas gabungan dengan menyusuri jalanan yang disinyalir menjadi lokasi tempat parkir liar kendaraan roda dua mupun empat.
Lokasi yang menjadi prioritas penertiban, kata dia, di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yakni di Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik jalan pusat perkotaan Garut.
Petugas di lapangan, lanjut dia, terpaksa membawa kendaraan yang parkir sembarangan ke Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut, termasuk akan diberi sanksi tilang kepada pemiliknya.
"Kendaraan yang kita bawa karena saat kita melakukan operasi pemiliknya tidak ada di lokasi," katanya.
Baca juga: Polres Garut tilang kendaraan umum tidak layak beroperasi
Ia menyampaikan, operasi tersebut upaya mewujudkan kawasan perkotaan tertib lalu lintas sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan tertib.
Selama ini, kata dia, pemilik kendaraan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas seperti parkir sembarangan di kawasan dilarang parkir.
"Selama ini tidak jarang pengendara yang mau belanja sengaja parkir sembarangan karena merasa aman, tapi sekarang kita tertibkan semuanya," katanya.
Seorang pemilik kendaraan sepeda motor, Taryana (35) mengaku kaget ada operasi tertib lalu lintas, sehingga tidak mau keluar dari toko karena takut ditilang polisi.
Namun keputusannya itu, kata dia, kendaraannya justru dibawa oleh petugas, hingga akhirnya harus mengambil langsung kendaraannya ke Markas Polres Garut.
"Saya sadar melakukan kesalahan karena parkir sembarangan, dan juga tidak punya SIM, saya kira diam di toko tidak akan ditilang, ternyata motornya dibawa," kata Taryana.
Baca juga: Pasirmuncang ditetapkan sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Mereka ini memarkirkan kendaraannya di tempat yang bukan seharusnya, untuk itu kita tertibkan," kata KBO Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Erlan yang memimpin penertiban kawasan tertib berlalu lintas di Garut Kota.
Ia menuturkan, penertiban kendaraan yang melanggar peraturan itu dilakukan bersama petugas gabungan dengan menyusuri jalanan yang disinyalir menjadi lokasi tempat parkir liar kendaraan roda dua mupun empat.
Lokasi yang menjadi prioritas penertiban, kata dia, di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yakni di Jalan Ahmad Yani dan beberapa titik jalan pusat perkotaan Garut.
Petugas di lapangan, lanjut dia, terpaksa membawa kendaraan yang parkir sembarangan ke Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut, termasuk akan diberi sanksi tilang kepada pemiliknya.
"Kendaraan yang kita bawa karena saat kita melakukan operasi pemiliknya tidak ada di lokasi," katanya.
Baca juga: Polres Garut tilang kendaraan umum tidak layak beroperasi
Ia menyampaikan, operasi tersebut upaya mewujudkan kawasan perkotaan tertib lalu lintas sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan tertib.
Selama ini, kata dia, pemilik kendaraan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas seperti parkir sembarangan di kawasan dilarang parkir.
"Selama ini tidak jarang pengendara yang mau belanja sengaja parkir sembarangan karena merasa aman, tapi sekarang kita tertibkan semuanya," katanya.
Seorang pemilik kendaraan sepeda motor, Taryana (35) mengaku kaget ada operasi tertib lalu lintas, sehingga tidak mau keluar dari toko karena takut ditilang polisi.
Namun keputusannya itu, kata dia, kendaraannya justru dibawa oleh petugas, hingga akhirnya harus mengambil langsung kendaraannya ke Markas Polres Garut.
"Saya sadar melakukan kesalahan karena parkir sembarangan, dan juga tidak punya SIM, saya kira diam di toko tidak akan ditilang, ternyata motornya dibawa," kata Taryana.
Baca juga: Pasirmuncang ditetapkan sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019