Yogyakarta (Antaranews Jabar) - Satuan Reserse Narkotika Polresta Yogyakarta menangkap EY (42) petani penanam sekaligus pengedar ganja di Karawang, Jawa Barat beserta barang bukti sebanyak 1.083 batang tanaman ganja.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, mengatakan penangkapan EY merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba di Yogyakarta.
"Pengungkapan ini adalah pengembangan dari beberapa orang pengguna dan pemakai ganja di Yogyakarta yang kemudian dikembangkan sehingga kebunnya kita dapatkan," kata Yulianto.
Penangkapan EY dilakukan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (16/2) pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan paket kecil ganja siap edar. Kepada petugas, EY mengaku mempunyai kebun ganja di daerah Sukasari Purwakarta.
"Petani ini menanam, mengeringkan, kemudian membungkus dan menjual sendiri ganja kepada pengedar," kata dia.
Setelah mendapat pengakuan dari EY, kata Yulianto, anggota Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk melakukan evakuasi ladang ganja di Sukasari, Purwakarta.
Diketahui seribuan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di lahan milik PT Perhutani yang berlokasi di pinggir Waduk Jatiluhur Purwakarta. Di lahan seluas 1 hektare itu, EY menyamarkan tanaman ganja dengan menanam tanaman lainnya seperti cabai dan pepaya.
"Di sana bekerja sama dengan Polres Purwakarta dan Koramil setempat, bersama masyarakat mencabuti barang bukti (tanaman ganja) tersebut," kata Yulianto.
Menurut pengakuan EY, sebelumnya ia merupakan petani biasa yang menanam tanaman palawija. Setelah mendapatkan bibit ganja dari temannya kemudian tertarik beralih menanam ganja karena laba yang diperoleh cukup besar dengan metode penanaman yang tidak susah.
"Sekali panen bisa menjual 160 paket ganja (bungkusan kecil). Setiap paket saya jual Rp25 ribu," kata EY yang dihadirkan saat jumpa pers.
Sebelum menangkap EY, Polresta Yogyakarta lebih dahulu menangkap AS (22) tersangka pengedar narkoba di Yogyakarta pada Rabu (13/2) di wilayah Tempel Sleman. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 101 paket ganja siap edar yang didapatkan dari daerah Karawang, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pengembangan kasus di Karawang, Jawa Barat, Polresta Yogyakarta mengamankan YAW (21) yang merupakan seorang kurir ganja yang mendapat pasokan dari EY.
Atas perbuatannya, tersangka EY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar.
Sedangkan tersangka AS dan YAW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, mengatakan penangkapan EY merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba di Yogyakarta.
"Pengungkapan ini adalah pengembangan dari beberapa orang pengguna dan pemakai ganja di Yogyakarta yang kemudian dikembangkan sehingga kebunnya kita dapatkan," kata Yulianto.
Penangkapan EY dilakukan di wilayah Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (16/2) pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti puluhan paket kecil ganja siap edar. Kepada petugas, EY mengaku mempunyai kebun ganja di daerah Sukasari Purwakarta.
"Petani ini menanam, mengeringkan, kemudian membungkus dan menjual sendiri ganja kepada pengedar," kata dia.
Setelah mendapat pengakuan dari EY, kata Yulianto, anggota Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berkoordinasi dengan Polres Purwakarta untuk melakukan evakuasi ladang ganja di Sukasari, Purwakarta.
Diketahui seribuan tanaman ganja tersebut ditanam secara ilegal di lahan milik PT Perhutani yang berlokasi di pinggir Waduk Jatiluhur Purwakarta. Di lahan seluas 1 hektare itu, EY menyamarkan tanaman ganja dengan menanam tanaman lainnya seperti cabai dan pepaya.
"Di sana bekerja sama dengan Polres Purwakarta dan Koramil setempat, bersama masyarakat mencabuti barang bukti (tanaman ganja) tersebut," kata Yulianto.
Menurut pengakuan EY, sebelumnya ia merupakan petani biasa yang menanam tanaman palawija. Setelah mendapatkan bibit ganja dari temannya kemudian tertarik beralih menanam ganja karena laba yang diperoleh cukup besar dengan metode penanaman yang tidak susah.
"Sekali panen bisa menjual 160 paket ganja (bungkusan kecil). Setiap paket saya jual Rp25 ribu," kata EY yang dihadirkan saat jumpa pers.
Sebelum menangkap EY, Polresta Yogyakarta lebih dahulu menangkap AS (22) tersangka pengedar narkoba di Yogyakarta pada Rabu (13/2) di wilayah Tempel Sleman. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 101 paket ganja siap edar yang didapatkan dari daerah Karawang, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pengembangan kasus di Karawang, Jawa Barat, Polresta Yogyakarta mengamankan YAW (21) yang merupakan seorang kurir ganja yang mendapat pasokan dari EY.
Atas perbuatannya, tersangka EY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp13 miliar.
Sedangkan tersangka AS dan YAW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019