Cirebon (Antaranews Jabar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang sudah membatasi penggunaan kantong plastik dan menggantikannya dengan yang lebih ramah lingkungan.
"Insentifnya ada yaitu dana sebanyak Rp9 miliar dari Kementerian Keuangan dan tahun ini ada 11 daerah yang sudah melakukan pembatasan kantong plastik," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Cirebon, Jumat (15/2).
Rosa menuturkan adanya pembatasan penggunaan kantong plastik itu tentu sangat baik terutama terhadap lingkungan sekitar, karena memang sampah plastik itu susah hancurnya dan bertahan mencapai ratusan tahun.
Untuk itu bagi Pemda yang sudah membuat pembatasan penggunaan kantong plastik harus mendapatkan apresiasinya dengan diberikan dana insentif.
Selain itu KLHK juga segera menerbitkan Permen terkait pembatasan penggunaan kantong plastik dan ini ditargetkan segera mungkin bisa selesai.
"Sekarang kami sedang proses untuk pembuatan Permen, yang jelas kami melibatkan asosiasi retail, produser-produser retail dan lainnya," ujarnya setelah menghadiri Gerakan Aksi Bersih-bersih Pantai atau Coastal Clean Up (CCU) di Pantai Kejawanan Cirebon.
Dia menambahkan untuk sampah plastik di Indonesia ini memang hanya 15 persen dari keseluruhan sampah yang ada. Namun karena sifatnya yang sulit dihancurkan, maka akan terus semakin menggunung jika semua pihak tidak mau bekerja sama dalam rangka membersihkannya.
Dalam satu hari rata-rata satu orang menghasilkan sampah seberat 0,7 kilogram dan dari data 2017 produksi sampah di Indonesia itu mencapai 65,8 juta ton.
"Sedangkan untuk sampah plastik itu 15 persen dari 65,8 juta ton meskipun demikian karena sifatnya yang susah diurai maka akan terus menumpuk," katanya.
Baca juga: Menteri LHK ajak masyarakat jaga kebersihan laut
Baca juga: DPRD Jabar minta KLHK jelaskan perubahan status Kamojang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Insentifnya ada yaitu dana sebanyak Rp9 miliar dari Kementerian Keuangan dan tahun ini ada 11 daerah yang sudah melakukan pembatasan kantong plastik," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Cirebon, Jumat (15/2).
Rosa menuturkan adanya pembatasan penggunaan kantong plastik itu tentu sangat baik terutama terhadap lingkungan sekitar, karena memang sampah plastik itu susah hancurnya dan bertahan mencapai ratusan tahun.
Untuk itu bagi Pemda yang sudah membuat pembatasan penggunaan kantong plastik harus mendapatkan apresiasinya dengan diberikan dana insentif.
Selain itu KLHK juga segera menerbitkan Permen terkait pembatasan penggunaan kantong plastik dan ini ditargetkan segera mungkin bisa selesai.
"Sekarang kami sedang proses untuk pembuatan Permen, yang jelas kami melibatkan asosiasi retail, produser-produser retail dan lainnya," ujarnya setelah menghadiri Gerakan Aksi Bersih-bersih Pantai atau Coastal Clean Up (CCU) di Pantai Kejawanan Cirebon.
Dia menambahkan untuk sampah plastik di Indonesia ini memang hanya 15 persen dari keseluruhan sampah yang ada. Namun karena sifatnya yang sulit dihancurkan, maka akan terus semakin menggunung jika semua pihak tidak mau bekerja sama dalam rangka membersihkannya.
Dalam satu hari rata-rata satu orang menghasilkan sampah seberat 0,7 kilogram dan dari data 2017 produksi sampah di Indonesia itu mencapai 65,8 juta ton.
"Sedangkan untuk sampah plastik itu 15 persen dari 65,8 juta ton meskipun demikian karena sifatnya yang susah diurai maka akan terus menumpuk," katanya.
Baca juga: Menteri LHK ajak masyarakat jaga kebersihan laut
Baca juga: DPRD Jabar minta KLHK jelaskan perubahan status Kamojang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019