Cibinong (Antaranews Jabar) - Polres Bogor Polda Jawa Barat membongkar jaringan home industri jenis sabu dengan barang bukti 1.552,3 gram di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Andi Mochamad Dicky, di Bogor, Kamis mengatakan pengungkapan jaringan narkoba ini berawal penangkapan saudara J pada 24 Januari 2019 di Kampung Cihideung, Kecamatan Cijeruk oleh Satuan Narkoba Polres Bogor bersama barang bukti.
"Penangkapan J kami menyita dua buah bungkus plastik sabu dengan berat 9,3 gram, tiga bungkus plastik produksi sabut dengan berat 267 gram, dua buah tabung ukur kimia, satu buah kompor listrik, satu buah Headrayer, satu botol cuka, dan riga botol zat kimia," kata Mochamad Dicky.
Setelah dikembangkan dari penangkapan saudara J, lanjut Kapolres Bogor tepatnya pada Rabu (6/2 ) di Grand Depok City (GDC) Cluster Anggrek 2 Depok berhasil mengamankan saudara Y jaringan narkotika dari Sumatera.
Di lokasi tersebut ditemukan saru bungkus plastik bening ukuran 1 kilogram (Kg) yang berisikan kristal sabu.
"Barang bukti tersebut disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka," kata Dikcy.
Sambungnya, hasil penangkapan saudara Y dikembangkan kembali dengan mengamankan saudara UA pada 9 Febuari di kontrakannya gang Anggrek Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 21 bungkus sabu seberat 246 gram.
"Disembunyikan di atap genteng kontrakan tersangka bertujuan untuk diedarkan. Dengan demikian total barang bukti sabu hasil pengembangan sebanyak 1552,3 gram," ungkapnya.
Kapolres Bogor menambahkan, para pelaku sebanyak tiga orang ini terancam pidana dikenakan Pasal 113 , 114, dan 112 Undang- undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 25 tahun dengan maksimal diancam penjara seumur hidup atau mukum mati.
"Dari hasil ungkap jaringan ini Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menyelamatkan 12.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba jenis sabu," kata Dikcy.
Dari pengakuan tiga tersangka yang berhasil diciduk polisi, peredaran narkoba jenis sabu itu menyasar kalangan remaja dan kalangan menengah.
Itu sabu oplosan ini karena dijual dengan harga murah, mereka sasar kalangan menengah, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam.
Dia menjelaskan, narkoba jenis sabu merupakan jenis sabu baru yang dibuat dengan mencampur bahan-bahan kimia yang berbahaya.
Ia menyebutkan baik sabu murni maupun sabu oplosan merupakan barang berbahaya yang sama-sama tidak boleh dikonsumsi. Namun berdasarkan dugaannya, efek sabu oplosan diprediksi lebih berbahaya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami jenis zat yang digunakan yang dicampurkan dalam pembuatan sabu oplosan tersebut.
Andri mengatakan, belum mengetahui informasi lanjutan terkait sumber informasi dan pengetahuan ketiga tersangka dalam membuat sabu oplosan.
Yang jelas, ketiga tersangka ini adalah bandar. Bedanya dengan bandar narkoba murni yang kartel, mereka (ketiga tersangka) menjalankannya dengan modus home industry, kata Andri.
Sabu oplosan itu jelas dia, berasal dari sabu murni yang dapat dipecah dan dilipatgandakan dengan mencampur bahan kimia tertentu.
Kisaran pelipatgandaan, kata dia, dapat mencapai 50 persen dari total berat sabu murni yang ada
Baca juga: Perlu peraturan gubernur atur jalan tambang, kata Polres Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kapolres Bogor AKBP Andi Mochamad Dicky, di Bogor, Kamis mengatakan pengungkapan jaringan narkoba ini berawal penangkapan saudara J pada 24 Januari 2019 di Kampung Cihideung, Kecamatan Cijeruk oleh Satuan Narkoba Polres Bogor bersama barang bukti.
"Penangkapan J kami menyita dua buah bungkus plastik sabu dengan berat 9,3 gram, tiga bungkus plastik produksi sabut dengan berat 267 gram, dua buah tabung ukur kimia, satu buah kompor listrik, satu buah Headrayer, satu botol cuka, dan riga botol zat kimia," kata Mochamad Dicky.
Setelah dikembangkan dari penangkapan saudara J, lanjut Kapolres Bogor tepatnya pada Rabu (6/2 ) di Grand Depok City (GDC) Cluster Anggrek 2 Depok berhasil mengamankan saudara Y jaringan narkotika dari Sumatera.
Di lokasi tersebut ditemukan saru bungkus plastik bening ukuran 1 kilogram (Kg) yang berisikan kristal sabu.
"Barang bukti tersebut disimpan di dalam kloset kamar mandi kontrakan tersangka," kata Dikcy.
Sambungnya, hasil penangkapan saudara Y dikembangkan kembali dengan mengamankan saudara UA pada 9 Febuari di kontrakannya gang Anggrek Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dengan barang bukti berupa 21 bungkus sabu seberat 246 gram.
"Disembunyikan di atap genteng kontrakan tersangka bertujuan untuk diedarkan. Dengan demikian total barang bukti sabu hasil pengembangan sebanyak 1552,3 gram," ungkapnya.
Kapolres Bogor menambahkan, para pelaku sebanyak tiga orang ini terancam pidana dikenakan Pasal 113 , 114, dan 112 Undang- undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 25 tahun dengan maksimal diancam penjara seumur hidup atau mukum mati.
"Dari hasil ungkap jaringan ini Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menyelamatkan 12.000 jiwa dari peredaran gelap narkoba jenis sabu," kata Dikcy.
Dari pengakuan tiga tersangka yang berhasil diciduk polisi, peredaran narkoba jenis sabu itu menyasar kalangan remaja dan kalangan menengah.
Itu sabu oplosan ini karena dijual dengan harga murah, mereka sasar kalangan menengah, kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Andri Alam.
Dia menjelaskan, narkoba jenis sabu merupakan jenis sabu baru yang dibuat dengan mencampur bahan-bahan kimia yang berbahaya.
Ia menyebutkan baik sabu murni maupun sabu oplosan merupakan barang berbahaya yang sama-sama tidak boleh dikonsumsi. Namun berdasarkan dugaannya, efek sabu oplosan diprediksi lebih berbahaya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami jenis zat yang digunakan yang dicampurkan dalam pembuatan sabu oplosan tersebut.
Andri mengatakan, belum mengetahui informasi lanjutan terkait sumber informasi dan pengetahuan ketiga tersangka dalam membuat sabu oplosan.
Yang jelas, ketiga tersangka ini adalah bandar. Bedanya dengan bandar narkoba murni yang kartel, mereka (ketiga tersangka) menjalankannya dengan modus home industry, kata Andri.
Sabu oplosan itu jelas dia, berasal dari sabu murni yang dapat dipecah dan dilipatgandakan dengan mencampur bahan kimia tertentu.
Kisaran pelipatgandaan, kata dia, dapat mencapai 50 persen dari total berat sabu murni yang ada
Baca juga: Perlu peraturan gubernur atur jalan tambang, kata Polres Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019