Garut (Antaranews Jabar) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya berhasil mengungkap satu kasus peredaran dan penggunaan jenis ganja dengan tersangka satu orang selama kurun waktu tahun 2018.

"Kita pada 2018 untuk target BNN ada satu kasus," kata Plt BNN Kabupaten Garut, Asep Sahrudin saat menggelar jumpa pers akhir tahun 2018 di Kantor BNN Garut, Senin.

Ia mennuturkan, selama tiga tahun terakhir kasus pengungkapan narkoban oleh BNN Garut terjadi penurunan, hingga saat ini sampai akhir tahun 2018 hanya terdapat satu kasus narkoba dengan tersangkanya satu orang.

Hasil upaya maksimal BNN Garut, kata dia, kasus ganja tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang hasilnya hanya mampu mengungkap satu orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 25,74 gram.

"Kemampuan kita di 2018 pengembangan dari kasus-kasus itu hanya satu orang, yaitu atas nama LA (inisial)," katanya.

Kepala Seksie Pemberantasan BNN Garut, Ivan Soeparsono menambahkan, jajarannya sudah berupaya maksimal dalam penyidikan kasus narkoba, hasilnya hanya mampu mengungkapkan satu kasus atau satu berkas penanganan narkoba jenis ganja.

Tahun yang akan datang, kata dia, jajarannya akan lebih mengoptimalkan dalam pengungkapan kasus narkoba, bekerjasama dengan instansi terkait, termasuk kepolisian sehingga dapat terputus jaringan peredaran narkoba di Garut.

"Entah nanti di 2019 kita bisa lebih dari itu (pengungkapan kasus)," katanya  

Ia mengungkapkan, BNN Garut tidak hanya menindak secara hukum, tetapi berupaya melakukan pencegahan dan memutus jaringan peredaran narkoba sehingga Garut bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Polanya kita putus, ke depan sudah punya target tertentu yang akan kita laksanakan di 2019, kami mohon kerjasama dengan masyarakat untuk bisa bersinergi untuk bisa mengungkap dan memberantas kasus narkoba," katanya.

Dalam siaran pers, BNN Garut mengungkap satu kasus pidana peredaran narkoba jenis ganja seberat 25.74 gram dengan satu orang tersangka inisial LA dari hasil penangkapan di Kampung Jangkurang, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Pengadilan Negeri Garut telah memutuskan tersangka melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap tersangka LA dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama satu tahun.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018