Pangandaran (Antaranews Jabar) -  Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan moratorium bisnis pembangunan perumahan hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan untuk mengantisipasi ancaman bahaya bencana alam di Pangandaran.

"Kita moratarium dulu, atau tidak lagi memberi izin pembangunan perumahan," kata Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata kepada wartawan di Pangandaran, Rabu.

Ia menuturkan, pemerintah daerah terpaksa memberlakukan moratorium pembangunan perumahan karena selama ini pengembang membangun perumahannya di lahan resapan air.

Menurut dia, jika daerah yang menjadi resapan air dibangun perumahan maka khawatir akan menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor.

"Mereka cenderung membeli tanah di daerah resapan air untuk itu diberlakukan moratorium," katanya.

Ia menyampaikan, moratorium diberlakukan agar perizinan pembangunan perumahan lebih selektif, tidak membangun disembarang tempat yang dapat merusak lingkungan.

Moratorium itu, lanjut dia, upaya mengatasi persoalan bencana banjir di hulunya, selain penanganan banjir di hilirnya.

"Dalam mengatasi banjir ini harus dilakukan dari hulu dan hilir," katanya.

Ia mengimbau masyarakat maupun instansi luar Pemkab Pangandaran untuk menjalin koordinasi ketika melakukan pembukaan lahan atau menebang pohon di daerah resapan air.

Selama ini, lanjut dia, penebangan pohon di Pangandaran seringkali tidak berkoordinasi sehingga sulit mengatur masalah tersebut, padahal dampaknya dirasakan masyarakat Pangandaran.

"Saya harap kalau mau menebang koordinasi dengan pemda karena kalau banjir, longsor dampaknya pada kita," katanya.

Ia menambahkan, selain moratorium pembangunan perumahan untuk mengantisipasi banjir, pihaknya melakukan normalisasi sungai agar tidak terjadi banjir saat musim hujan.

"Kita normalisasi sungai biar tidak ada banjir, jadi Pangandaran ini semakin ditata untuk terus membangun," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018