Bandung (Antaranews Jabar) - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan Hardja menilai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat Tahun 2018-2023 telah kehilangan esensinya.

"Pelaksanaan Musrenbang RPJMD telah kehilangan esensi, nilai dan prinsip Musyawarah. Gubernur tidak memberikan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi aktif menyampaikan gagasan dan usulan program," kata Dadan Hamdan di Kota Bandung, Selasa.

Dia mengatakan Musrenbang RPJMD dilakukan dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang sebelumnya telah dirumuskan dalam dokumen rancangan awal RPJMD.

Secara substantif, ia mengatakan merujuk pada Pasal 263 UU 25 tahun 2004, dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.

"Artinya pelaksanaan musrenbang RPJMD Jawa Barat seharusnya membahas substansi visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dalam lima tahun ke depan yang dituangkan dalam rancangan awal RPJMD Jawa Barat 2018-2023," kata dia.

Menurut dia isi dokumen Rancangan awal RPJMD Jawa Barat seharusnya menjadi bahan utama musyawarah.

Dia juga menilai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, yang dilaksanakan masih hanya sebatas pemenuhan tuntutan undang-undang yang praktiknya hanya mengakomodir kepentingan pemerintah pusat dan investor, bukan aspirasi masyarakat Jawa Barat.

Dia mengatakan pelaksanaan Musrenbang RPJMD Jawa Barat lebih tepat disebut forum Konsultasi Publik belaka dan Musrenbang RPJMD adalah forum dialog/musyawarah para pelaku kepentingan dimana masyarakat diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan masukan atas rancangan awal RPJMD Jawa Barat 2018-2023 yang sudah dibuat oleh Bappeda Jawa Barat.

"Bukan forum yang berisi arahan-arahan pembangunan dari pemerintah pusat belaka seperti yang terjadi saat ini," katanya.

Ia menyatakan, terdapat sejumlah catatan kritis WALHI Jawa Barat atas substansi pelaksanaan musrenbang RPJMD 2018-2023, antara lain Musrenbang RPJMD yang sedang berlangsung saat ini hanya seremonial.

Kemudian tidak membahas dokumen rancangan awal RPJMD Jawa Barat lima tahun ke depan secara lebih detail, hanya berisi pemaparan arahan-arahan pemerintah pusat (menteri dalam negeri, menteri Bappenas, menteri Perhubungan dan menteri pariwisata), tidak membuka ruang dialog/musyawarah sehingga Musrenbang RPJMD 2018 dinyatakan cacat substansi.

Oleh karena itu pihaknya meminta agar pelaksanaan Musrenbang RPJMD Jawa Barat diulang kembali dan dijalankan sebagaimana mandat UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 8 tahun 2018 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar agenda percepatan dan pemulihan lingkungan hidup berbasis DAS harus menjadi program prioritas pembangunan dalam dokumen RPJMD Jawa Barat 2018-202 ke depan.

"Kami sudah menyusun usulan, gagasan dan solusi kebijakan dan program untuk RPJMD Jabar 2018-2023 dalam hal urusan lingkungan hidup, dan kami akan serahkan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat," kata Dadan Ramdan.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018