Cianjur  (Antaranews Jabar) - Ratusan petani di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, akhirnya bernafas lega setelah pihak keluarga Halimah Rais, menyatakan tidak akan menjual atau mengambil tanah yang sudah digarap dan dimiliki petani.

Sebelumnya 800 kepala keluarga warga Desa Ciputri merasa diresahkan adanya penjualan lahan yang dilakukan seseorang yang mengatasnamakan ahli waris Haliman Rais, pemilik lahan seluas 60 hektare yang sudah dikuasai negara, karena terlantar selama puluhan tahun itu kepada investor.

Bahkan petani sangat diresahkan karena sebagian kecil telah memiliki sertifikat tanah atas lahan yang selama ini telah digarap secara turun temurun dari leluhurnya, setelah mendapat kabar dari media sosial terkait Kota Langit Sarongge yang telah dijual secara umum oleh orang yang mengaku ahli waris.

"Kami sangat bersyukur atas pernyataan ahli waris tidak akan menggugat. Apalagi mengambil tanah yang sudah menjadi hak kami sebagai petani. Kami akan mendoakan almarhumah Halimah Rais dan keluarganya, agar diberikan berkah yang lebih besar dari yang diikhlaskan," kata Zunaedi Hasanudin (41) seorang petani kepada wartawan, Jumat.

Dia menambahkan, setelah mendapat keputusan atas lahan yang akhirnya mereka miliki, petani dapat lebih tenang dan akan segera mengurus sertifikat atas lahan yang sudah puluhan tahun mereka garap dan akhirnya dapat menjadi haknya.

?"Sudah pasti kami akan meminta bantuan Tosca Santosa dan LBH yang selama ini memperjuangkan nasib dan hak kami sampai terkabul untuk memiliki sertifikat yang sah dan resmi sebagai bukti kepemilikan, " katanya.

Sementara perwakilan ahli waris Haliman Rais, Ade Armando cucu kandung almarhumah mengatakan, keluarga Halimah Rais, sebagai pemegang surat tanah zaman Belanda untuk kawasan Sarongge - Cianjur, meminta agar warga dan petani Sarongge tidak perlu khawatir harus meninggalkan tanah pertanian yang sudah puluhan tahun didiami dan digarap secara turun temurun.

Dia sudah mendapat penjelasan dari Suci Mayang Sari, Tosca Santoso dan Hasoloan Sinaga terkait keresahan petani Sarongge atas rencana dijualnya lahan Sarongge yang selama ini diketahui milik neneknya.

Dia menyebutkan pihak keluarga Halimah Rais tidak pernah mempersoalkan tanah tersebut.

"Kalau ada pihak-pihak yang mengatasnamakan keluarga Halimah Rais atau pengembang yang menyatakan akan menjual tanah tersebut dan memanfaatkannya untuk keperluan bisnis, orang tersebut bukan wakil resmi dan tidak memperoleh izin dari keluarga Halimah Rais," katanya di hadapan perwakilan petani Sarongge.

Menurut dia, tanah Sarongge memang diketahui di masa lalu dimiliki Keluarga Halimah Rais, namun statusnya sekarang masih harus dipelajari dan ditelusuri.

"Kalaupun tanah ini masih dimiliki keluarga Halimah Rais, ahli waris sudah bersepakat tidak akan mengambil alih apalagi mengusir petani dari tanah ini," katanya.
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018