Cirebon (Antaranedws Jabar) - Warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyerahkan satwa dilindungi berupa satu ekor jenis elang brontok pase gelap kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) setempat.

"Pemilik menyerahkan kepada kami seekor elang brontok secara sukarela melalui Komunitas Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita Majalengka," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim di Majalengka, Kamis.

Berdasarkan pengakuan dari warga yang bersangkutan kata Ade, warga itu pertama kali menemukan sebuah telur di kawasan Gunung Karang Majalengka.

Namun setelah menetas ternyata telur yang ditemukannya tersebut adalah jenis elang.

"Karena warga ini juga suka terhadap satwa, akhirnya dia membesarkannya hingga sampai lima bulan," ujarnya.

"Namun setelah bertemu dengan komunitas Rumah Singgah Satwa dan dijelaskan bahwa satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi juga dilarang untuk dipelihara, akhirnya dengan penuh kesadaran warga tersebut menyerahkan satwa tersebut kepada kita," tuturnya.

Ade mengimbau kepada warga yang saat ini masih menyimpan atapun memelihara satwa langka dilindungi untuk segera menyerahkan ke BBKSDA.

Dengan begitu pihaknya pun berjanji tidak akan memproses secara hukum para pemilik satwa langka dilindungi, jika secara sukarela menyerahkannya.

"Kami kedepankan upaya persuasif dan mengimbau warga menyerahkan satwa yang masuk kategori dilindungi," kata Ade.

Dan jika masyarakat ada yang tetap saja memelihara satwa langka yang dilindungi, ujar Ade, mereka telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan satwa yang dilindungi, Ade menambahkan, bahwa warga bisa langsung menghubungi no call center BKSDA Jabar di No (022) 7567715 dan (022) 7535107.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018