Garut (Antaranews Jabar) - Sebanyak 33 kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang kosong karena tidak ada peminatnya sudah tidak bisa dialihkan ke formasi CPNS jalur umum sehingga dinyatakan mubazir.

"Ya (mubazir) tidak bisa dipakai, ketentuannya seperti itu," kata Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Garut Yati Rochayati kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Garut telah menyediakan kuota CPNS 2018 untuk jalur honorer K2 sebanyak 240 orang, tetapi hingga batas waktu pendaftaran hanya ada 207 orang.

Menurut dia, banyak faktor penyebab kuota CPNS untuk honorer K2 tersebut tidak terisi, salah satunya karena batasan usia sampai 35 tahun.

"Ya berkaitan dengan ini mungkin karena usia, atau apa," kata Yati.

Terkait kuota tersebut bisa dialihkan ke formasi lain jalur umum, kata Yati, sesuai aturan yang berlaku tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hasil keputusan usulan, kata dia, kuota yang disediakan pemerintah pusat telah dibagi untuk penerimaan CPNS jalur umum dan jalur honorer K2 dengan persyaratan usia di bawah 35 tahun.

"Kuota itu tidak bisa ke umum, karena beda kategorinya, kalau kategorinya umum ya umum," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Garut mengusulkan kuota CPNS 2018 sebanyak 1.200 orang untuk beberapa formasi dengan jalur penerimaan umum dan honorer.

Namun pemerintah pusat hanya mengabulkan kuota CPNS untuk Garut sebanyak 670 orang yang dibagi untuk honorer 240 orang, sisanya untuk jalur umum.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018