Garut (Antaranews Jabar) - Jajaran Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap dua pemuda di Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan mengamankan dua tersangka.

"Berkaitan dengan kasus menghilangkan jiwa atau pembunuhan di Sungai Cimanuk, sudah kita tetapkan tersangkanya dua orang," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, sebelumnya menangkap tersangkan berinisial R beberapa saat setelah ditemukan jasad dua korban di Sungai Cimanuk, 30 September 2018.

Selanjutnya tersangka lain berinisial F sempat melarikan diri selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Polres Garut di kawasan Cikajang, Senin (15/10).

"Tersangka ini sempat kabur ke Bogor, lalu balik lagi ke Garut hingga akhirnya kami tangkap di Cibodas, Cikajang," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari pertemuan dua tersangka dengan dua korban yang bersama-sama menenggak minuman keras di kawasan Alun-Alun Garut.

Tersangka melakukan aksi pembunuhan karena tidak senang dengan sikap korban yang terus memaksa untuk meminum minuman keras.

"Motifnya, tersangka dicekokin minuman keras, tersangka tersinggung, tidak berpikir panjang lalu berkelahi, kemudian menenggelamkan korban sampai meninggal dunia," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 338 dan 340 tentang pencurian dan menghilangkan jiwa orang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018