Bandung (Antaranews Jabar) - Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda No. 358 Kota Bandung terancam terganggu karena upaya okupasi dan pengosongan secara sepihak terhadap kantor pemda tersebut.

Pemprov Jabar menyayangkan upaya okupasi dan pengosongan secara sepihak terhadap kantor tersebut, kata Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, dalam siaran persnya, yang diterima Antara di Bandung, Senin.

Kondisi terakhir pada hari Minggu (30/9), kata dia, ada lima orang karyawannya yang sedang bertugas piket pengamanan aset, tertahan di dalam gedung akibat upaya intimidasi dan pengambilalihan secara ilegal.

Intimidasi dan upaya-upaya untuk pengambilalihan gedung dinas ini telah berlangsung beberapa hari terakhir dan membuat karyawan merasa terancam serta pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu.

Walau demikian, Dewi menjamin pihaknya akan seoptimal mungkin tetap melayani masyarakat dan kepentingan publik yang lebih luas.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Setda Provinsi Jabar Koesmayadi Tatang Padmadinata menegaskan bahwa upaya okupasi dan penyegelan sepihak adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum.

Menurut dia, jika merujuk ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum juncto Pasal 54 Ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah ketua pengadilan negeri, bukan ormas atau orang perorangan.

Pada Minggu (30/9) sore, pihak yang mengaku sebagai ahli waris Adikusumah bersama ormas Manggala Garuda Putih telah berupaya untuk melakukan okupasi dan penyegelan secara sepihak terhadap Kantor Dinas Peternakan.

Alasan utama mereka melakukan tindakannya tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan lanjutan eksekusi pengosongan yang sebelumnya telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 Juni 2016.

Mereka meyakini tindakannya itu dengan menunjuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 444.PK/Pdt/1993 tertanggal 29 April 1997 (Putusan 444).



Asal Persil

Berdasarkan catatan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, kata Koesmayadi, Putusan 444 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah Kantor Dinas Peternakan karena yang menjadi asal persil dari tanah Kantor Dinas Peternakan adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago, sementara di dalam Putusan 444, tanah ahli Waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro`i.

Menurut Koesmayadi, di atas tanah Kantor Dinas Peternakan telah ada sertifikat hak pakai No. 17/Kelurahan Dago atas nama Pemprov Jabar sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kedudukan sertifikat tersebut sampai saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk Putusan 444 yang menjadi pegangan dari para ahli waris Adikusumah.

"Tidak ada satu pun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya yang menyatakan batal sertifikat hak pakai No. 17," katanya..

Fakta berikutnya, adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo. No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 24 April 1998 dan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo No. 247/Pdt/G/1998/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2002, yang amarnya antara lain menyatakan Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali No. 444.PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997 tidak dapat dilaksanakan (non executable) karena tidak ditemukan dan atau adanya kesalahan objek (error in objecto).

"Kedua Penetapan tersebut masih sah berlaku karena sampai dengan saat ini tidak ada satu pun penetapan lain yang membatalkan keduanya, termasuk penetapan yang menjadi dasar eksekusi tanggal 2 Juni 2018," katanya.

Bangunan Kantor Dinas Peternakan telah memiliki IMB yang sah dan juga telahtercatat di dalam Buku Inventaris Barang Milik Negara, sehingga dilindungi oleh hukum berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap barang milik negara/daerah.

Untuk itu, kata Koesmayadi, berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ada satu pun alasan yang sah secara hukum yang dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan ahli waris Adikusumah dan ormas Manggala Garuda Putih yang nyata-nyata telah mencederai hukum dan dengan demikian tindakan okupasi yang dilakukan sejak 5 September 2018 hingga saat ini.

Saat ini mereka telah memasang atribut, baliho, spanduk, plang, dan posko di lingkungan Kantor Dinas Peternakan serta mengerahkan massa yang menempati ruang-ruang publik.

Koesmayadi mengatakan bahwa tindakan melanggar hukum tersebut sudah sepatutnya dilaporkan, ditindaklanjuti, dan diproses oleh pihak aparat yang berwenang.

"Lebih dari itu, tindakan mereka tersebut jelas-jelas menganggu kegiatan pemerintahan dan menghambat tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat secara luas," katanya.


 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018