Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih berjalan meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/9). Putusan sidang atas kasus dugaan suap perizinan lokasi di Kabupaten Subang dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan tersangka Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih tersebut gagal dibacakan akibat persyaratan administrasi yang belum lengkap. ANTARA JABAR/Raisan Al Farisi/agr/18

Pewarta: Raisan Al Farisi

Editor : M Agung Rajasa


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018