Cianjur (Antaranews Jabar)- Satpol PP dan Pemadan Kebakaran Cianjur, Jawa Barat mengirimkan enam orang wanita diduga pekerja seks (PSK) ke panti rehabilitasi di Sukabumi untuk mendapatkan pembinaan.
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur Robi Erlangga, di Cianjur, Kamis, mengatakan keenam PSK tersebut terjaring dalam razia yang gencar dilakukan.
Sebagai upaya mengantisipasi penyakit masyarakat yang tertuang dalam Perda 21 tentang pelacuran serta rutin dilaksanakan pihaknya di sejumlah tempat yang dilaporkan meresahkan warga.
"Kami menyisir kawasan diduga sebagai tempat maksiat dan menjaring tujuh orang PSK di wilayah Jangari, Cianjur Kota, dan Cipanas. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan darah oleh Dinas Kesehatan," katanya lagi.
Hasil BAP terhadap tujuh wanita tersebut ada enam orang yang benar telah melakukan pekerjaan asusila, namun dari beberapa kegiatan yang sama puluhan orang yang diamankan dan satu orang positif HIV/AIDS.
"Kami mendapatkan laporan satu orang positif HIV/AIDS pada kegiatan beberapa waktu lalu. Untuk hasil kali ini kami masih menunggu laporan dari Dinkes," kata dia.
Kepala Dinas Sosial Cianjur Amad Mutawali mengatakan pertengahan tahun pihaknya sudah mengirim puluhan PSK hasil tangkapan dari Satpol PP ke balai pelatihan dan panti rehabilitasi.
"Beberapa orang lainnya dibina di rumah singgah sementara milik Pemkab Cianjur. Kalau yang masih diterima di lingkungan dan keluarga kami rehab, sedangkan yang tidak diberi pelatihan di balai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya nanti," katanya.
Namun selama ini, kata dia lagi, pekerjaan rumah selanjutnya evaluasi pascapelatihan dan rehabilitasi karena tidak sedikit dari mereka yang kembali menjadi PSK setelah mendapat pembinaan.
"Kami akan evaluasi dan data mereka yang sudah dibina agar dapat dibuatkan persentasenya, sehingga kami bisa lebih tekankan mereka yang dibina agar mendapat kemampuan maksimal," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Daerah Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur Robi Erlangga, di Cianjur, Kamis, mengatakan keenam PSK tersebut terjaring dalam razia yang gencar dilakukan.
Sebagai upaya mengantisipasi penyakit masyarakat yang tertuang dalam Perda 21 tentang pelacuran serta rutin dilaksanakan pihaknya di sejumlah tempat yang dilaporkan meresahkan warga.
"Kami menyisir kawasan diduga sebagai tempat maksiat dan menjaring tujuh orang PSK di wilayah Jangari, Cianjur Kota, dan Cipanas. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan darah oleh Dinas Kesehatan," katanya lagi.
Hasil BAP terhadap tujuh wanita tersebut ada enam orang yang benar telah melakukan pekerjaan asusila, namun dari beberapa kegiatan yang sama puluhan orang yang diamankan dan satu orang positif HIV/AIDS.
"Kami mendapatkan laporan satu orang positif HIV/AIDS pada kegiatan beberapa waktu lalu. Untuk hasil kali ini kami masih menunggu laporan dari Dinkes," kata dia.
Kepala Dinas Sosial Cianjur Amad Mutawali mengatakan pertengahan tahun pihaknya sudah mengirim puluhan PSK hasil tangkapan dari Satpol PP ke balai pelatihan dan panti rehabilitasi.
"Beberapa orang lainnya dibina di rumah singgah sementara milik Pemkab Cianjur. Kalau yang masih diterima di lingkungan dan keluarga kami rehab, sedangkan yang tidak diberi pelatihan di balai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya nanti," katanya.
Namun selama ini, kata dia lagi, pekerjaan rumah selanjutnya evaluasi pascapelatihan dan rehabilitasi karena tidak sedikit dari mereka yang kembali menjadi PSK setelah mendapat pembinaan.
"Kami akan evaluasi dan data mereka yang sudah dibina agar dapat dibuatkan persentasenya, sehingga kami bisa lebih tekankan mereka yang dibina agar mendapat kemampuan maksimal," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018