Cirebon (Antaranews Jabar) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, memberlakukan tarif parsial untuk penumpang kereta kelas ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi mulai 1 Juli 2018.

"Pemberlakuan ini merupakan penyesuaian terhadap jarak tempuh KA. Pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat," kata Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Krisbiyantoro di Cirebon, Sabtu.

Menurut Kris, penerapan tarif parsialdengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Ia mencontohkan, tarif perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasarsenen ke Stasiun Tasikmalaya sebelum 1 Juli 2018 sebesar Rp67.000 per penumpang.

"Pada tanggal 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No 31/2018, karena jarak Pasarsenen-Tasikmalaya kurang dari 332 km, maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp63.000," ujarnya.

Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tidak ada pengurangan. Total terdapat 17 rute perjalanan KA yang tarifnya disesuaikan.

Sementara di Stasiun Cirebon kerata api yang mendapatkan penyesuaian tarif yaitu KA Brantas, Bengawan, Gayabaru Malam Selatan, Matarmaja dan Tegal Ekpres.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018