Bandung (Antaranews Jabar) - KPU Provinsi Jawa Barat menyatakan tanggal 24 Juni 2018 merupakan batas akhir penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Jabar 2018.

"Jika tidak tepat waktu, pasangan calon bisa dikenai sanksi administratif dan bahkan pembatalan sebagai pasangan calon sesuai ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang LPPKD," kata Komisioner KPU Jabar Agus Rustandi pada acara Rapat Koordinasi Persiapan LPPKD di Aula Setia Permana Jalan Garut No 11 Bandung, Jumat.

Menurut Agus laporan tersebut harus direkapitulasi dan disusun sesuai dengan jadwal.

"KPU Jawa Barat akan menerima laporan tersebut hingga tanggal 24 Juni pukul 08.00 sampai pukul 18.00," katanya.

Agus juga mengingatkan kewajiban tim sukses memperhatikan batasan sumbangan baik perorangan maupun badan hukum swasta atau kelompok dan partai politik.

"Jangan sampai ada penyumbang lebih dari batasan yang ditentukan. Ini akan berakibat fatal karena bisa dipidana atau dibatalkan sebagai pasangan calon," ujarnya.

Jika ada kelebihan sumbangan, kata Agus, harus disetorkan ke kas negara dan tim sukses juga dituntut mengidentifikasi sumbangan yang tidak jelas identitasnya, misalnya tanpa KTP, NPWP, atau alamat.

Menurut dia untuk mengaudit LPPDK, KPU Jawa Barat sudah menunjuk empat Kantor Akuntan Publik (KAP), dua dari Jakarta dan dua dari Bandung.

"Mereka akan diundi untuk mengaudit empat LPPKD setiap pasangan calon tanggal 25 Juni," katanya.

Selain itu pihaknya juga mengingatkan tim sukses pasangan calon lebih proaktif berkonsultasi sebelum tanggal 24 Juni 2018.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018