Bandung (Antaranews Jabar) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa menjelaskan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama Bulan Suci Ramadhan tahun 2018 mengalami penyesuaian.

"Perubahan jam masuk dan pulang sudah sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terkait jam kerja PNS selama bulan Ramadhan kami sudah buat surat edaran ke setiap perangkat dinas," kata Iwa Karniwa, di Bandung, Selasa.

Dia mengatakan selain perangkat daerah pihaknya juga mengeluarkan informasi tersebut ke seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jabar.

"Dan sebagai tindaklanjut dari keputusan pemerintah pusat sudah kami lakukan juga dengan mengirim surat edaran ke kabupaten/kota," ujarnya.

Menurut dia pada bulan Ramadhan PNS akan masuk kerja agak siang di mana biasanya pukul 07.30 WIB maka akan berubah menjadi pukul 08.00 WIB.

"Sedangkan untuk pulang jamnya normal karena PNS Pemprov Jabar itu umumnya kadang bekerja melebihi jam kerja biasa," ujarnya.

Dia mengatakan dengan adanya perubahan jam kerja pihaknya sudah meminta agar seluruh PNS tetap bekerja dengan baik terutama dalam memberikan pelayanan publik.

"Sehingga diharapkan PNS tetap disiplin dengan adanya ibadah shaum. Selain itu kinerja harus semakin meningkat," katanya.

Selain itu, Iwa juga berharap motivasi dan kinerja PNS tidak boleh menurun karena alasan tengah berpuasa serta berpesan peningkatan layanan terutama di bidang perizinan dan pelayanan masyarakat harus tetap baik dan ramah.

 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018