Bandung (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kota Bandung terus berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sensus pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai memberikan data valid objek penarikan pajak.

"Dari sensus itu didapat data riil, data yang paling valid sebagai dasar penarikan pajak," ujar Kepala Badan Pengendalian Pendapatan Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balaikota, Selasa.

Ema mengatakan, sensus PBB menjadi salah satu program kebanggaan Kota Bandung dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Melalui program sensus PBB yang sudah berlangsung sejak tahun lalu, Pemkot mampu mendongkrak pajak dari sebelumnya hanya Rp.578 miliar menjadi Rp.700,5 miliar.

"Setelah sensus, kami jadi terbuka peluang pendapatan sebesar kurang lebih Rp.72 miliar dari perubahan tambahan objek pajak bumi dan bangunan," kata dia.

Upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan adalah dengan menambah tapping box yang akan dipasang di berbagai lokasi self-assessment tax.

Tapping box adalah alat perekaman transaksi yang dipasang di mesin-mesin kasir. Alat tersebut berfungsi untuk mencatat setiap transaksi wajib pajak sebagai dasar perhitungan pajak. Tahun ini, Pemkot telah menganggarkan Rp.3 miliar untuk pengadaan 375 tambahan tapping box

"Tapping box itu mencegah kebocoran transaksi, jadi semuanya pasti tercatat sehingga pengambilan pajak bisa optimal dari para wajib pajak. Kita hanya modal Rp.2,75 miliar, uang yang didapat Rp.24,5 miliar. Itu success story kami," kata dia.

Tak hanya itu, Pemkot juga tengah berjuang menerbitkan regulasi tentang mekanisme perhitungan pajak reklame baik yang berizin atau belum.

Semula, hanya reklame yang berizin yang bisa ditarik pajaknya. Berdasarkan data 2017, ada 5.637 reklame berizin di Kota Bandung. Sementara yang tak berizin berjumlah 12.600. Jika regulasi baru itu telah terbit, setiap reklame yang terpasang bisa ditarik pajaknya.

"Reklame itu sudah dipasang, terkadang menghalangi pemandangan, dan sudah terjadi transaksi bisnis, tetapi tidak bisa ditarik pajaknya. Mereka sudah tidak berizin, tidak bayar pajak pula. Itu nanti kita akan ubah. Sedang kami proses," kata dia.

Meski begitu, kata Ema, bukan berarti karena sudah ditarik pajaknya reklame tersebut seolah dibiarkan tidak berizin. Mereka tetap harus memproses izinnya.

"Tetap harus proses lah izinnya. Tidak boleh engga," kata dia.

Ia berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemkot Bandung mampu meraih pendapatan melampaui hasil perolehan tahun lalu.

"Tahun lalu, per 30 April 2017 kita bisa dapat Rp.371 miliar. Tahun ini, per tanggal 17 April 2018 kita sudah berhasil mengumpulkan Rp.381 miliar. Berdasarkan perhitungan kami, insya Allah kami juga bisa mencapai target untuk triwulan kedua yaitu Rp.384 miliar," katanya.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018