Bandung (Antaranews Jabar) - Komisi V DPRD Jawa Barat meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat untuk mengevaluasi standar operasional prosedur penyusunan dan pendistribusian soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2018, yakni agar dikembalikan kepada pihak sekolah, yang semula dilakukan oleh bidang pembinaan SMA.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung ketika dihubungi melalui telepon, Selasa, menilai sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan USBN tersebut bersumber dari regulasi atau SOP pembuatan dan pendistribusian soal.
"Terkait regulasi dalam juknis dari Kemendikbud, sebenarnya soal cukup dibuat di satu pan pendidikan setiap sekolah atau oleh MGMP masing-masing. Dan untuk kebocoran soal dan jawaban kemungkinannya kecil," ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar Amanah DPRD Jawa Barat ini.
Menurut Untung permintaan agar Disdik Provinsi Jawa Barat mengevaluasi penyusunan dan pendistrubusian soal USBN tersebut dilakukan usai Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja lanjutan dengan tim investigasi yang terdiri dari oleh Kepala Cabang Dinas dan beranggotakan unsur Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan beberapa unsur pendidikan lainnya, beberapa waktu lalu.
Adapun pengambilalihan tugas penyusunan soal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam hal tataran, kata Untung, dilakukan untuk menjaga kualitas dari soal tersebut sudah baik.
Akan tetapi, lanjut Untung, pihaknya menyayangkan langkah tersebut tidak diimbangi oleh dampak dari langkah tersebut sehingga menimbulkan potensi penyimpangan.
"Niatnya adalah agar soal yang dibuat memiliki kualifikasi yang terstandar, dan dianggap layak untuk disampaikan di ujian sekolah. Sayangnya Dinas pendidikan tidak menghitung dampak dari itu karena ada beberapa SOP yang longgar, diantanranya adanya pendistribusian ditambah kunci jawaban di waktu yang bersamaan," kata dia.
Ia mengatakan Komisi V DPRD Jawa Barat memberikan rekomendasi terkait dengan penyusunan soal adalah agar soal diserahkan ke setiap satuan pendidikan sekolah dan meminta Dinas Pendidikan untuk menyusun rencana kegiatan upgrading para guru yang nanti akan ditugaskan untuk menyusun soal.
"Hal ini penting karena jika mengacu pada juknis hari ini memang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan sekolah," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Kebocoran USBN Husein Rahadian Hasan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait dugaan kebocoran soal dan jawaban USBN tingkat SMA/SMK di Jawa Barat.
"Kita melakukan klarifikasi kepada tim penyusun soal , kita sudah dapatkan soal USBN itu dibuat oleh satu tim yang dikoordinasi oleh Bidang Pembinaan SMA alurnya sudah dilakukan sedemikian rupa dimulai dari workshop, penulisan kisi-kisi dan lainya," ujar Husein.
Dia menuturkan dalam proses klarifikasi yang telah dilakukan pada tahapan distribusi master soal ditemukan bahwa alur pendistribusian dilakukan memakan proses yang cukup panjang.
Sehingga Tim Investigasi Kebocoran USBN menganggap perlu adanya revisi SOP USBN khususnya pada bagian penyusunan dan pendistribusian soal USBN.
"Master soal itu setelah dibuat kemudian didistribusikan ke cabang dinas, dari cabang dinas saya kepala cabang dinas tidak sempat memegang (master soal) dan langsung kita serahkan kepada MKKS kemudian K3S menyerahkan kepada sekolah" katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung ketika dihubungi melalui telepon, Selasa, menilai sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan USBN tersebut bersumber dari regulasi atau SOP pembuatan dan pendistribusian soal.
"Terkait regulasi dalam juknis dari Kemendikbud, sebenarnya soal cukup dibuat di satu pan pendidikan setiap sekolah atau oleh MGMP masing-masing. Dan untuk kebocoran soal dan jawaban kemungkinannya kecil," ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar Amanah DPRD Jawa Barat ini.
Menurut Untung permintaan agar Disdik Provinsi Jawa Barat mengevaluasi penyusunan dan pendistrubusian soal USBN tersebut dilakukan usai Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan rapat kerja lanjutan dengan tim investigasi yang terdiri dari oleh Kepala Cabang Dinas dan beranggotakan unsur Dewan Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), dan beberapa unsur pendidikan lainnya, beberapa waktu lalu.
Adapun pengambilalihan tugas penyusunan soal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam hal tataran, kata Untung, dilakukan untuk menjaga kualitas dari soal tersebut sudah baik.
Akan tetapi, lanjut Untung, pihaknya menyayangkan langkah tersebut tidak diimbangi oleh dampak dari langkah tersebut sehingga menimbulkan potensi penyimpangan.
"Niatnya adalah agar soal yang dibuat memiliki kualifikasi yang terstandar, dan dianggap layak untuk disampaikan di ujian sekolah. Sayangnya Dinas pendidikan tidak menghitung dampak dari itu karena ada beberapa SOP yang longgar, diantanranya adanya pendistribusian ditambah kunci jawaban di waktu yang bersamaan," kata dia.
Ia mengatakan Komisi V DPRD Jawa Barat memberikan rekomendasi terkait dengan penyusunan soal adalah agar soal diserahkan ke setiap satuan pendidikan sekolah dan meminta Dinas Pendidikan untuk menyusun rencana kegiatan upgrading para guru yang nanti akan ditugaskan untuk menyusun soal.
"Hal ini penting karena jika mengacu pada juknis hari ini memang dilaksanakan di setiap satuan pendidikan sekolah," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Kebocoran USBN Husein Rahadian Hasan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait dugaan kebocoran soal dan jawaban USBN tingkat SMA/SMK di Jawa Barat.
"Kita melakukan klarifikasi kepada tim penyusun soal , kita sudah dapatkan soal USBN itu dibuat oleh satu tim yang dikoordinasi oleh Bidang Pembinaan SMA alurnya sudah dilakukan sedemikian rupa dimulai dari workshop, penulisan kisi-kisi dan lainya," ujar Husein.
Dia menuturkan dalam proses klarifikasi yang telah dilakukan pada tahapan distribusi master soal ditemukan bahwa alur pendistribusian dilakukan memakan proses yang cukup panjang.
Sehingga Tim Investigasi Kebocoran USBN menganggap perlu adanya revisi SOP USBN khususnya pada bagian penyusunan dan pendistribusian soal USBN.
"Master soal itu setelah dibuat kemudian didistribusikan ke cabang dinas, dari cabang dinas saya kepala cabang dinas tidak sempat memegang (master soal) dan langsung kita serahkan kepada MKKS kemudian K3S menyerahkan kepada sekolah" katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018