Cianjur (Antaranews Jabar)- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur, terkait keberadaan sertifikasi untuk bangunan yang melanggar aturan garis sempadan sungai.

"Pemkab bakal menertibkan bangunan itu untuk mengambalikan fungsi sungai. Kami sudah melakukan rapat kordinasi untuk melakukan penertiban bangunan di sepadan sungai," kata Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Rabu.

Keberadaan bangunan tersebut mempersempit sungai, sehingga fungsi sungai tidak optimal, sehingga kordinasi dilakukan dengan PUPR, Peerintah Kecamatan Cianjur dan intansi lainnya terkait penertiban bangunan yang melanggar.

Sejumlah titik sudah sangat melanggar aturan, bahkan diantaranya dibangun sampai berada di tepian sungai, namun ada bangunan atau rumah penduduk yang memiliki sertifikat untuk tanah dan izin bangunan meskipun melanggar.

"Kami akan berkoordinasi dengan BPN terkait sertifikat rumah tersebut agar dapat menegakan aturan guna mengembalikan fungsi sungai," katanya.

Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur masih terkendala untuk merealisasikan konsep ideal tata ruang di sempadan sungai meskipun penataan sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) sangat diperlukan.

Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Penataan Ruang dan Bangunan PUPR Cianjur, Willy Bordus mengatakan, hingga saat ini dinas belum mendapatkan rekomendasi agar konsep tersebut disetujui pemerintah provinsi.

"Konsep pembangunan tata ruang ideal akan berbenturan dengan banyak hal terutama kepentingan warga yang merasa mempunyai lahan di sekitar sungai," katanya.

Penataan lingkungan di sekitar sungai akan selalu bertemu dengan kepemilikan lahan dan development right yang mencakup pengaturan pembangunan karena warga yang mengabaikan kewajiban mengurus izin untuk mendirikan bangunan di sempadan sungai.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018