Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Bandung memburu seorang pemasok minuman keras oplosan kepada dua tersangka penjual minuman di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menyebabkan sebanyak 23 orang tewas karena diduga mengonsumsi minuman itu.
"Ada satu orang berinisial C yang masih kami cari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), inisial C ini merupakan pemasok minuman keras kepada dua orang tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Bandung AKBP Indra Hermawan kepada wartawan di RSUD Cikopo Cicalengka, Senin.
Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan tindakan hukum setelah munculnya kasus banyak warga yang menjadi korban diduga akibat minuman keras oplosan sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Cicalengka.
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, kepolisian sudah memeriksa enam orang sebagai saksi, satu di antaranya pasien, dan sisanya penjual dan penjaga kios minuman keras oplosan.
"Pasien belum semuanya bisa dimintai keterangan karena kondisinya belum memungkinkan," katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian sudah menutup beberapa toko yang disinyalir menjual minuman keras oplosan maupun jenis lainnya yang dijual tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jabar untuk mengetahui kandungan minuman keras tersebut sehingga menewaskan pasien.
"Mohon waktu untuk memastikan," katanya.
Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Parianom, menyatakan minuman keras jenis ginseng itu dijual seharga Rp20 ribu per botol. Minuman tersebut dapat menyebabkan mabuk dalam waktu 10 menit dengan kondisi efek yang berbeda-beda.
Ia mengungkapkan, jajarannya akan terus berupaya menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut yang diketahui asal Sumatera Utara yang biasa memasok ke kios dua pekan sekali.
Terkait tersangka dalam kasus itu, kata dia, akan dijerat ancaman hukuman selama 15 tahun penjara karena menjual mengedarkan dan menjual minuman keras ilegal.
Sebelumnya, RSUD Cicalengka menerima 52 pasien dengan gejala sama pusing, mual, dan muntah-muntah, kemudian 20 pasien dengan kondisi memprihatinkan sudah meninggal dunia, satu di antaranya perempuan.
Korban lain di RSUD Majalaya tercatat pasien yang mendapatkan penanganan medis enam orang, tiga orang di antaranya meninggal dunia, dua orang dirawat, dan satu orang pulang paksa.
"Hasil pemeriksaan para pasien tidak diberi tahu hanya keluarga yang tahu, tapi gejalanya sama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Ada satu orang berinisial C yang masih kami cari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), inisial C ini merupakan pemasok minuman keras kepada dua orang tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Bandung AKBP Indra Hermawan kepada wartawan di RSUD Cikopo Cicalengka, Senin.
Ia menuturkan kepolisian sudah melakukan tindakan hukum setelah munculnya kasus banyak warga yang menjadi korban diduga akibat minuman keras oplosan sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Cicalengka.
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, kepolisian sudah memeriksa enam orang sebagai saksi, satu di antaranya pasien, dan sisanya penjual dan penjaga kios minuman keras oplosan.
"Pasien belum semuanya bisa dimintai keterangan karena kondisinya belum memungkinkan," katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian sudah menutup beberapa toko yang disinyalir menjual minuman keras oplosan maupun jenis lainnya yang dijual tanpa izin sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jabar untuk mengetahui kandungan minuman keras tersebut sehingga menewaskan pasien.
"Mohon waktu untuk memastikan," katanya.
Dir Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Parianom, menyatakan minuman keras jenis ginseng itu dijual seharga Rp20 ribu per botol. Minuman tersebut dapat menyebabkan mabuk dalam waktu 10 menit dengan kondisi efek yang berbeda-beda.
Ia mengungkapkan, jajarannya akan terus berupaya menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut yang diketahui asal Sumatera Utara yang biasa memasok ke kios dua pekan sekali.
Terkait tersangka dalam kasus itu, kata dia, akan dijerat ancaman hukuman selama 15 tahun penjara karena menjual mengedarkan dan menjual minuman keras ilegal.
Sebelumnya, RSUD Cicalengka menerima 52 pasien dengan gejala sama pusing, mual, dan muntah-muntah, kemudian 20 pasien dengan kondisi memprihatinkan sudah meninggal dunia, satu di antaranya perempuan.
Korban lain di RSUD Majalaya tercatat pasien yang mendapatkan penanganan medis enam orang, tiga orang di antaranya meninggal dunia, dua orang dirawat, dan satu orang pulang paksa.
"Hasil pemeriksaan para pasien tidak diberi tahu hanya keluarga yang tahu, tapi gejalanya sama," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018