Bandung (Antaranews Jabar) - Seekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dilepasliarkan di hutan Talaga Bodas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat, sebagai upaya menjaga kelestarian populasi elang yang dilindungi oleh Undang-undang.

Kepala Seksi Wilayah V Garut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Purwantono mengatakan, elang tersebut sebelumnya sudah mendapatkan perawatan dan rehabilitasi oleh Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) sejak 18 Februari 2018.

"Sebelum dilepasliarkan oleh Pusat Konservasi Elang Kamojang direhabilitasi dulu, kurang dari 40 hari elang ini dikembalikan ke habitat aslinya," katanya.

Ia menuturkan, elang brontok itu merupakan elang liar yang terjatuh ketika hendak mencari mangsa di perkebunan jagung Sukamenak,? Kecamatan Wanaraja.

Warga setempat mengamankan elang tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas BKSDA untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Masyarakat melaporkan kepada kami tentang elang tersebut kemudian kami membawanya ke Pusat Konservasi Elang Kamojang," katanya.

Ia menyampaikan pertama ditemukan kondisi elang tersebut tidak terdapat luka atau cedera pada bagian tubuhnya, tetapi hanya kondisi stres.

"Luka-luka tidak ada, hanya dalam kondisi stres saja," katanya.

Ia menambahkan, saat mendapatkan perawatan di PKEK elang tersebut masih memiliki sifat liar sehingga saat pelepasliaran terlihat mudah beradaptasi dengan habitat alamnya.

"Elang yang sering disebut rajawali ini masih memiliki sifat liar," katanya.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerjasama dengan PKEK telah kesekian kali melepasliarkan elang di wilayah hutan Garut, Kabupaten Bandung dan beberapa daerah lainnya.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018