Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memverifikasi aspek administrasi dan fisik hasil pembangunan Jalan Prof KH Anwar Musaddad yang sumber anggarannya dari pemerintah pusat.

Sebelum akhirnya serah terima hasil pekerjaan Peningkatan Jalan Program Inpres Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum ke daerah.

"‎Kami akan selalu memastikan kesiapan secara teknis, tertib administrasi, guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Garut, Yugo Wibisono di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, Pemkab Garut terus memperkuat tata kelola infrastruktur yang akuntabel dan berkelanjutan, salah satunya dengan melakukan penelitian administrasi dan fisik hasil pembangunan ruas Jalan Prof KH Anwar Musaddad sepanjang 1,60 km, dengan anggaran nilai kontrak Rp11,6 miliar, kemudian ketebalan jalan 30 cm, dan lebarnya 7,5 meter.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek pekerjaan, baik secara administratif maupun kondisi fisik di lapangan sudah memenuhi ketentuan sebelum dilakukan proses serah terima aset kepada Pemkab Garut.

‎"Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Pekerjaan Umum atas dukungan melalui Program Inpres Jalan Daerah, di tengah kapasitas fiskal daerah yang masih terbatas," katanya.

Ia mengatakan, peningkatan jalan tersebut bukan hanya soal kualitas konstruksi, tetapi juga memastikan seluruh proses serah terima berjalan sesuai ketentuan.

Adanya kolaborasi yang kuat dan tata kelola aset yang baik, kata dia, Pemkab Garut optimistis setiap pembangunan yang dihadirkan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga tuntas secara administratif dan berkelanjutan dalam pemanfaatannya.

"Kehadiran program ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Garut," katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Gilang M Ramadhan mengatakan, tidak hanya pencatatan, dan pengelolaan barang milik daerah (BMD), tapi menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pemanfaatan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Ia menyampaikan dari perspektif pengelolaan BMD bahwa proses tersebut penting dalam menjamin tertib administrasi, dan legalitas aset daerah karena setiap hasil pembangunan dari pemerintah pusat harus melalui tahapan verifikasi, pencatatan, dan penetapan status penggunaan agar dapat diakui secara sah sebagai barang milik daerah, dan bisa dikelola.

"Dengan pengelolaan yang tepat, infrastruktur jalan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan konektivitas, tetapi juga menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi wilayah," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026