Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan dan pemenuhan pemulihan bagi korban kekerasan dan pencabulan anak perempuan di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Cianjur, Kamis, mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban yang kasusnya sudah ditangani di Polres Cianjur dengan baik, serta penegakan hukum dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihaknya mendalami kondisi dan kebutuhan pemulihan terhadap korban untuk kedepannya sesuai dengan tugas yang diamanahkan Undang-undang, dimana sebelumnya anggota DPR RI memberikan informasi terkait kasus di Cianjur itu. 

"Kami mendapatkan informasi dari anggota DPR RI Dapil Cianjur Isfan Taufik Munggaran, sehingga kami dapat memberikan upaya proaktif untuk menangani kasusnya, sehingga korban mendapatkan hak dan keadilan untuk pulih kembali," katanya. 

Pendampingan yang diberikan pada korban kekerasan dan pencabulan merupakan bukti hadirnya negara untuk memberikan perlindungan bagi semua warganya, termasuk kasus yang dibawa wakil rakyat dari daerah pemilihannya masing-masing menjadi atensi LPSK.  

"LPSK menjalankan fungsinya terutama untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan dan pencabulan terhadap anak di Cianjur, ini menjadi atensi karena dibawa langsung anggota DPR RI dari Cianjur," katanya. 

Anggota Komisi XIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran, mengatakan dia bersama LPSK sengaja mendatangi Polres Cianjur untuk memastikan penganan kasus kekerasan dan pencabulan pada anak berjalan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Pengawasan terhadap kasus kekerasan dan pencabulan pada anak dilakukan mulai dari laporan awal hingga pemulihan korban akan terus dilakukan, dimana hal tersebut sebagai bentuk hadirnya negara melalui wakil rakyat dari daerah pemilihan. 

"Komisi XIII memiliki kewajiban yang telah diamanatkan Undang-undang dalam fungsi pengawasan, salah satunya LPSK untuk melakukan pengawasan di lapangan," katanya. 

Seperti diberitakan Polres Cianjur, menangkap dua orang pelaku kekerasan pencabulan terhadap anak di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi, dimana salah seorang pelaku merupakan anak di bawah umur.

Pelaku DS (30) dan EF (15) ditangkap di rumahnya masing-masing dan digiring ke Polres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban anak perempuan berusia 12 tahun yang merupakan tetangganya.  

Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat laporan resmi dari orang tua korban NS (41) yang mendapat pengakuan dari sang anak sudah menjadi korban pencabulan dan kekerasan yang dilakukan keduanya.    
 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026