Bandung (Antaranews Jabar) - PP Persis menyerahkan sepenuhnya proses hukum pelaku penganiayaan berinisial AM (45) terhadap salah satu kader terbaiknya yakni Komandan Brigade Persis, Prawoto, kepada pihak kepolisian.

"Kita walaupun sangat sedih, tapi tidak boleh ada tindakan di luar hukum. Kita ikuti aturan negara untuk kedamaian dan keamanan," ujar Ketua Majelis Penasehat PP Persis, Maman Abdurrahman, di Mapolrestabes Kota Bandung, Jumat.

Maman mengatakan, sosok Prawoto merupakan tokoh yang disegani baik di lingkungan sekitar rumah maupun di Persis. Sikapnya yang tegas ditopang ilmu keagaamaan yang kuat, membuat ia mendapat tempat dihati masyarakat.

Bahkan menurutnya, Prawoto sering diundang untuk mengisi kajian-kajian keagaamaan. Sehingga dengan meninggalnya dia, menjadi sebuah kehilangan yang besar bagi Persis.

"Dengan kehilangan beliau ini bukan hanya kader, bukan hanya sebagai komando brigade juga sebagai Da`i yang berdakwah di mana kesempatan ada. Dalam hati kami tidak rela (kehilangan)," kata dia.

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh jajaran Polrestabes Bandung dan dilakukan pendalaman untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Maman meminta apabila pelaku terbukti tidak memiliki riwayat kejiwaan yang menyimpang, ia meminta aparat kepolisian untuk menghukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun apabila dalam pemeriksaan pelaku mengalami kondisi gangguan kejiwaan, polisi harus melakukan langkah terbaik agar kasus serupa tidak terulang lagi.

"Dalam undang-undang kita tidak bisa menghukum orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Tapi lakukan hal yanh terbaik untuk semuanya," kata dia. 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018