Cirebon (Antaranews Jabar) - Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga masyarakat dilarang untuk menggunakan dan menjual serta membeli.

"Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman , melalui siaran pers BI Cirebon, Sabtu.

Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang yang sah adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

Agus melanjutkan kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi, karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency.

"Serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat," tuturnya.

"Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,"  katanya.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018