Antaranews Jabar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat akan merekrut 5.962 calon anggota pengawas pemilu untuk tingkat desa/kelurahan terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023.

"Hari ini kami menggelar rapat teknis terkait pembentukan pengawas di tingkat desa/kelurahaan sebanyak 5.962 orang. Yang dibentuk dalam bulan ini dan selesai awal Januari tahun 2018," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Koto, di Bandung, Jumat.

Ia mengatakan pada 17 Januari 2018 anggota pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan tersebut sudah dilantik dan dapat bekerja melakukan pengawasan Pilgub Jawa Barat 2018.

Bawaslu Jawa Barat, lanjut Harminus, menetapkan sejumlah persyaratan bagi warga yang berminat mendaftar menjadi calon anggota pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan, yang pertama adalah berusia minimal 25 tahun, pendidikan terakhir SMA atau sederajat.

"Kemudian kesempatan terkait jumlah perempuan, siap bekerja sepenuh waktu atau tidak masuk dalam pengurus atau simpatisan partai politik, itu sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi," kata dia.

Pihaknya ingin warga yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan ini memiliki integritas tinggi dan pengalaman dalam kepemiluan, mampu bekerja di bawah tekanan dan tidak mudah terprovokasi.

"Karena tugas anggota pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan ini sangat berat, bisa dikatakan mereka ujung tombaknya. Terlebih mereka juga tidak punya sekretariat," kata dia.

Secara garis besar, lanjut Harminus, seorang anggota pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan harus mampu mengawasi pelaksanaan Pilgub Jawa Barat 2018 dan mampu mencegah dan melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilihan umum.

Untuk masyarakat yang tertarik menjadi penyelenggara pemilu, bisa mendaftarkan diri di sekretariat pengawas kecamatan masing-masing.

Berdasarkan data dari Bawaslu Jawa Barat, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai dari 29 Desember 2017 hingga 4 Desember 2018.

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017