antarajabar - DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Garut menyatakan, surat tugas yang diberikan DPP Hanura kepada Agus Supriadi dan Pradana Aditya Wicaksana bukan surat rekomendasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.

"Dua orang itu (Agus dan Aditya) tidak mendaftar di DPC dan DPD Hanura, jadi dipastikan belum ada rekomendasi yang keluar," kata Ketua DPC Partai Hanura Garut, Serli Besi kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan, ada mekanisme untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP Hanura untuk maju pada Pilkada Garut yaitu mulai dari tingkat bawah dalam organisasi partai.

Ia menegaskan, mekanisme rekomendasi itu sudah dijelaskan oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang saat menggelar pertemuan dengan seluruh Ketua DPC Hanura se-Jabar.

"Saya lebih percaya mekanisme yang diamanatkan oleh ketua umum dengan mekanisme yang telah dibentuk," katanya.

Ia menjelaskan, mekanisme yang harus ditempuh bagi bakal calon bupati dan wakil bupati yakni memiliki rekomendasi dari PAC dan DPC Hanura.

"Aturan yang berlaku itu calon Bupati atau Wakil Bupati Garut harus memiliki rekomendasi mulai dari PAC dan DPC lalu disodorkan ke DPD," kata Serli.

Ia menyampaikan, Hanura Garut belum mengkonfirmasi terkait surat yang beredar untuk dua orang itu ke Tim Pilkada Pusat (TPP).

Bahkan Ketua DPD Hanura Jabar, Aceng HM Fikri, kata Serli, belum mengetahui terkait penerbitan soal surat tersebut.

"Pak Aceng juga belum tahu soal surat itu, mungkin ada kandidat yang daftar langsung ke TPP lalu diberikan surat tugas itu," katanya.

Ia menambahkan, calon yang akan diusung Partai Hanura masih bisa berubah-ubah.

"Calon yang diusung Partai Hanura masih bisa berubah," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017