Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus dua orang pelaku begal RA (16) dan RSW (21) yang dikenal sadis karena kerap melukai korban jika melawan, serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap F (23) satu orang pelaku lainnya.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Senin, mengatakan tertangkapnya kedua orang pelaku begal tersebut berawal dari dua laporan warga yang menjadi korban saat melintas di Kecamatan Gekbrong dan Kecamatan Warungkondang pada akhir Januari 2026.

Sehingga petugas melakukan pengembangan guna mendapatkan identitas para pelaku yang dilaporkan terdiri dari tiga orang pria dengan senjata tajam, dimana komplotan tersebut diduga kuat terkait dengan dua kejadian yang dilaporkan, dan ditemukan dua orang pelaku RA dan F diketahui sebagai adik dan kakak.

“Ketiga orang pelaku RA, RSW, dan F, RA dan RSW berhasil ditangkap tanpa perlawanan sedangkan F berhasil melarikan diri dan masuk DPO Polres Cianjur saat ini dalam pengejaran petugas,” katanya.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya kerap mengincar pengendara yang melintas seorang diri saat dini hari termasuk di dua lokasi di Kecamatan Gekbrong dan Warungkondang, bahkan pelaku tidak segan melukai korban ketika melakukan perlawanan.

Korban langsung dipepet dan diancam dengan senjata tajam, seluruh harta benda milik korban dirampas sebelum para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, salah seorang korban mengalami luka karena berusaha melawan.

“Salah seorang korban mengalami luka serius di punggung karena dibacok saat berusaha melarikan diri dari incaran pelaku, mereka terkenal sadis karena selain mengancam dengan senjata tajam, mereka juga menguras barang berharga yang dibawa korban," katanya.

Atas perbuatannya tambah dia, pelaku dijerat dengan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun."Kami minta pelaku yang DPO menyerahkan diri karena petugas akan memburunya sampai tertangkap," katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketika terpaksa keluar malam atau dini hari upayakan tidak sendirian, atau menunggu pengendara lain guna menghindari pembegalan atau aksi kekerasan jalanan lainnya.

"Kami juga mempersilakan masyarakat untuk melakukan pembelaan diri jika menjadi korban tindak kriminal atau kekerasan jalanan atau melapor ke call center 110, dimana anggota akan segera meluncur ke lokasi kejadian,” katanya.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026