Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengusut dugaan penggunaan mata air secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menyusul adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait pemanfaatan sumber air tanpa izin resmi.

Kepala Satreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis di Kuningan, Jumat, mengatakan saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta klarifikasi di lapangan.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini anggota sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta mendalami penggunaan air di wilayah kawasan TNGC,” katanya.

Ia menyebutkan klarifikasi awal telah dilakukan terhadap pengelola TNGC, Perusahaan Umum Air Daerah (PDAM) Kuningan serta sejumlah pihak terkait guna memperoleh gambaran awal terkait pemanfaatan sumber air di kawasan tersebut.

Menurut dia, kawasan TNGC merupakan kawasan konservasi yang pemanfaatan sumber daya alamnya, termasuk air, diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan setiap bentuk pengambilan dan pemanfaatan air di kawasan konservasi, wajib mengantongi izin resmi serta tidak boleh merusak lingkungan maupun mengganggu fungsi konservasi.

Polres Kuningan, kata dia, menindak tegas apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penggunaan air tanpa izin atau pelanggaran ketentuan hukum lainnya.

“Prinsipnya kami menegakkan hukum secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain klarifikasi awal, pihaknya berencana memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Saksi-saksi tersebut, lanjut dia, di antaranya berasal dari unsur pemerintah desa setempat yang mengetahui titik-titik mata air serta pihak-pihak yang memanfaatkannya.

“Pemanggilan saksi dilakukan untuk memastikan kejelasan status pemanfaatan sumber air di kawasan TNGC,” katanya.

Hingga saat ini, kata Azis, kepolisian belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab karena proses penyelidikan masih berjalan.

Polres Kuningan mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya di kawasan konservasi.

“Kami memastikan seluruh tahapan penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026